Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Polisi Panggil Gissela dan Tyas Mirasih

Artis yang ikut terseret kasus itu ialah GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Aukarin), dan RS (Rut Stevani).

Reza Gunadha
Kamis, 27 Februari 2020 | 15:54 WIB
Kasus Pembobolan  Kartu Kredit, Polisi Panggil Gissela dan Tyas Mirasih
Gisella Anastasia alias Gisel. [Herwanto/Suara.com]

Dalam menjalankan bisnisnya, mereka mematok promo tiket diskon 20-30 persen. Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket, tersangka menyuruh pelanggan mencari tahu dulu harga tiket resmi pada website.

"Dalihnya agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," ujar Kombes Pol Trunoyudo pada Kamis (27/2/2020).

Tersangka Sergio menjalankan bisnisnya ini sejak Februari 2019, dengan keuntungan Rp 30 juta per bulan.

Dalam satu tahun, mereka telah melakukan 500 transaksi tiket hasil carding dan mendapatkan keuntungan Rp 300 juta - Rp 400 juta.

Baca Juga:Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisella Anastasia Siap Diperiksa

"Kemudian Farhan melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp 10 juta, dalam dua tahun melakukan 400 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp 240 juta," ungkap Trunoyudo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana 10 tahun penjara. Kemudian denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih di Pusaran Kasus Pembobolan Kartu Kredit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini