Menantu Kurang Ajar! Hanya karena Utang Rp 3 Juta, Totok Tega Bunuh Mertua

Sadisnya lagi, Totok tega membunuh mertua dengan menusuk dada hingga bagian bawah perut menggunakan gunting

Bangun Santoso
Jum'at, 28 Februari 2020 | 08:53 WIB
Menantu Kurang Ajar! Hanya karena Utang Rp 3 Juta, Totok Tega Bunuh Mertua
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap aktor di balik tewasnya Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Tak sampai dua jam, polisi berhasil mengungkap tewasnya seorang perempuan bernama Fadilah (47) yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Desa Ganting, Kecamtan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (26/2/2020).

Bukan perampok ataupun maling, pelaku pembunuhan itu ternyata adalah menantu korban sendiri bernama Totok Dwi Prasetyo (25). Ia diketahui menjadi suami dari anak nomor dua korban.

Totok berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sidoarjo yang mengepung rumah nenek pelaku di Dusun Malang Ganting Desa Ganting, yang tidak jauh dari rumah korban.

“Totok tega membunuh karena utang uang senilai Rp 3 juta tidak dikabulkan oleh mertuanya,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting

Sumardji menjelaskan, uang Rp 3 juta rencananya akan dibuat untuk mengambil ijazah isteri pelaku atau anak kandung korban.

“Karena utang tidak diberi, pelaku kalap dan mencekik korban, lalu memukul dengan miniatur kapal bahan porselin dan tabung elpiji beberapa kali di bagian kepala,” ungkap Sumardji.

Tidak puas dengan itu, pelaku mengambil gunting lalu di tusuk-tusukan ke dada korban dengan maksud agar mengenai jantung korban dan meninggal.

“Kurang ajarnya, pelaku juga menusuk bagian bawah perut dengan gunting yang dibawa pelaku. Ini perbuatan biadab sekali,” ucap Sumardji.

Pelaku mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata kapolres.

Baca Juga:Habis Bunuh Mertua Pakai Tabung Gas, Totok Sempat Antar Katering ke Gresik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini