Tak Diberi Uang untuk Tebus Ijazah Istri, Menantu Bunuh Mertua

Ternyata si pembunuh adalah Totok Dwi Prasetyo, lelaki berusia 25 tahun yang tak lain tidak bukan merupakan menantu korban. Totok adalah suami dari putri kedua Fadilah.

Reza Gunadha
Rabu, 26 Februari 2020 | 22:07 WIB
Tak Diberi Uang untuk Tebus Ijazah Istri, Menantu Bunuh Mertua
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap aktor di balik tewasnya Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga di Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Siti Fadilah (48), akhirnya tertangkap.

Ternyata si pembunuh adalah Totok Dwi Prasetyo, lelaki berusia 25 tahun yang tak lain tidak bukan merupakan menantu korban. Totok adalah suami dari putri kedua Fadilah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, identitas pelaku diketahui setelah petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan olah TKP, identitas pelaku kami ketahui. Ternyata pelaku ini adalah menantunya sendiri. Dia suami dari anak keduanya korban," kata Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020) malam.

Baca Juga:Dibunuh Menantu, Siti Dipukuli Pakai Gas Elpiji Seusai Diseret ke Dapur

Pembunuhan tersebut dilakukan berawal ketika Totok mendatangi rumah korban pada Rabu pagi, bermaksud meminjam uang Rp 3 juta.

Uang tersebut ia pinjam dengan alasan untuk menembus ijazah istrinya Nafisa.

"Korban ini tak meminjamkan uangnya ke pelaku. Di situ lah akhirnya pelaku kalap, emosi, kemudian mengamuk dan melakukan tindakan sadis dan keji itu," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi ke tubuh korban hingga meninggal dunia, Totok membawa kabur dompet beserta isinya serta perhiasan emas milik korban.

Setelah dua jam melakukan penyelidikan akhirnya lokasi Totok ditemukan oleh polisi dan berhasil diamankan. Kini Totok harus menyesali perbuatannya dan mendekam di jeruji besi.

Baca Juga:Habis Jual Emas Milik Ibu Kos yang Dibunuh, Rian Foya-foya ke Bali

"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ini bukan pembunuhan berencana. Karena tersulut emosi itu tadi.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini