Dibunuh Menantu, Siti Dipukuli Pakai Gas Elpiji Seusai Diseret ke Dapur

Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 3 juta.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Februari 2020 | 21:57 WIB
Dibunuh Menantu, Siti Dipukuli Pakai Gas Elpiji Seusai Diseret ke Dapur
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap aktor di balik tewasnya Siti Fadilah (48), ibu rumah tangga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya dapat meringkus pelaku terkait kasus pembunuhan terhadap Siti Fadilah (48), warga di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/2/2020).

Terkait pengungkapan kasus ini, Siti ternyata dibunuh oleh menantunya sendiri berinisial FD.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji di Sidoarjo, Rabu mengatakan, pelaku diringkus saat melarikan diri ke rumah neneknya.

"Kami berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara," kata  saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Baca Juga:Habis Jual Emas Milik Ibu Kos yang Dibunuh, Rian Foya-foya ke Bali

Ia menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri karena marah tidak dipinjamkan uang sebesar Rp 3 juta.

Fadilah, ibu berusia 47 tahun warga Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan tewas mandi darah di dalam rumahnya. [beritajatim]
Fadilah, ibu berusia 47 tahun warga Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, ditemukan tewas mandi darah di dalam rumahnya. [beritajatim]

"Seketika pelaku naik pitam, dan memukul kepala korban dengan miniatur kapal dari keramik. Mengetahui sang ibu mertua masih hidup, ia menyeretnya ke dekat dapur lalu memukuli kepala korban dengan tabung elpiji," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, untuk memastikan korban tewas, pelaku masih sempat menusukkan gunting ke tubuh korban hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku sungguh keji, tega melakukan perbuatan itu," ucapnya.

Atas kasus tersebut, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga:74 WNI di Kapal Diamond Princess: Pak Jokowi, Apa Kami Dibunuh Pelan-pelan?

"Kami juga menyita beberapa barang bukti di antaranya adalah tabung elpiji tiga kilogram yang digunakan untuk memukul kepala korban," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini