Kuli Bangunan Di Bawah Umur, Rekam Wanita Mandi Hingga Hasilkan 15 Video

SAM mengakui 15 video yang terdapat di hpnya merupakan hasil dari mengintip korban dalam kurun waktu dua pekan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 13:27 WIB
Kuli Bangunan Di Bawah Umur, Rekam Wanita Mandi Hingga Hasilkan 15 Video
Ilustrasi. [Serujambi]

SuaraJatim.id - Seorang laki-laki berinisial SAM yang masih berusia 17 tahun ditangkap petugas Polrestabes Surabaya karena melakukan tindakan cabul, mengintip seseorang yang tengah berada di kamar mandi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, SAM melakukan perbuatan cabul tersebut saat sedang bekerja.

Diketahui, SAM yang bekerja sebagai kuli bangunan tengah mengerjakan proyek pembangunan gedung di Jalan Imam Bonjol Surabaya, kebetulan proyek tersebut berada di samping kamar mandi korban.

"Saat korban tengah mandi, pelaku ini mengintip melalui lubang exhaust kamar mandi rumah korban yang tembus ke bangunan proyek," jelas Ruth saat dihubungi Kontributor Suara.com, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:Nasib Khoiron Setelah Intip Cewek Setengah Bugil Lagi Warnai Rambut

Karena seringnya melakukan hal itu, dan dicurigai oleh beberapa warga. Suatu waktu ketika ia mengintip akhirnya diketahui oleh korban dan akhirnya menjadi ramai.

Ruth menambahkan, dari hasil penyelidikan lebih jauh, ternyata SAM tak hanya mengintip korban tetapi juga memvideokannya. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi dari hp pelaku, ditemukan 15 video yang berisi korban saat mandi.

"Selain mengintip korban, pelaku juga membuat video lewat lubang ekshaust dari kamar mandi rumah korban yang tembus ke bangunan proyek itu," ujarnya.

Kepada petugas, SAM mengaku mengambil video tersebut untuk koleksi. Lebih lanjut, dia menyampaikan 15 video yang terdapat di hp pelaku merupakan hasil dari mengintip korban dalam kurun waktu dua pekan.

"Ya, jadi selama dua minggu itu pelaku ini secara terus-menerus melakukan tindakan mengintipnya itu dan juga di video banyak sekali," katanya.

Baca Juga:Jalan Telanjang Bulat di Bandara, Perempuan Ini Bikin Heboh

Akibat perbuatannya, SAM dijerat Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Polisi juga menyita hp milik korban yang digunakan sebagai sarana untuk membuat video.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini