SuaraJatim.id - Yuan Tedi Alansyah alias Owos (21) warga RT 03 RW 01 Desa Cangkring Kecamatan Krembung, memang kerjanya sebagai kuli bangunan. Akan tetapi gaya hidupnya tergolong wow.
Rupanya Owos ini juga mengedarkan narkoba jenis sabu melalui tangan teman-temannya. Akibatnya, ketika temannya ditangkap, Owos juga ikut diciduk oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Tersangka ini ditangkap di depan Ruko Perum Permata Tanggulangin,” katanya Sabtu (29/2/2020), seperti dikutip dari Beritajatim -- Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Vitalia Sesha Minta Maaf, Polisi Berhasil Bekuk Penyuplai Narkoba
Indra menambahkan, tersangka sebagai pengedar yang sudah beberapa kali melakukan transaksi. Anggota melakukan terhadap tersangka baik di rumahnya maupun ditempat kosnya di Sidokerto Buduran. “Dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Tanggulangin saat makan di warung,” tegasnya.
Owos mengaku kalau dirinya telah mengedarkan sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Dia dan barang bukti berupa HP diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Modusnya sabu yang akan dijual tersangka dititipkan ke beberapa orang rekannya,” ungkapnya.
Di depan petugas, Owos yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini mengakui kalau sebelumnya telah menjual sabu ke Asep yang saat itu diserahkan oleh Gosong (tertangkap). Tidak itu saja, sabu milikya juga dititipkan ke Joko (tertangkap).
Atas perbuatannya, Owos dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tentang Narkotika.
Baca Juga:Kaget Vitalia Shesya Kasus Narkoba, Manajer: Dia Rajin Salat