"Karena status kebencanaan, maka polemik apakah status bangunan ini pilik pemkab atau sebagian pedagang mengatakan sudah pernah jual-beli ini bukan lagi milik pemkab tapi milik pribadi, kita lepaskan, urusan kebencanaan. Saya perintahkan Indag (Disperindag) bersama Polres Jember untuk mengusut masalah ini, dilepaskan dari perintah untuk mengusut daripada perintah untuk mengosongkan wilayah," kata Faida.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember David Handoko Seto mengatakan seharusnya pedagang diharuskan keluar dari ruko tanpa ganti rugi. Menurutnya Pemkab Jember tetap merupakan pemilik ruko dan berhak memerintahkan penghuninya untuk mengosongkan bangunan.
"Ngapain harus ganti rugi, orang mereka ditingkatkan ekonominya selama bertahun-tahun di situ, kok masih minta ganti rugi, kan nggak usah mestinya. Selain mengeluarkan status darurat bencana, Bupati Jember juga harus mengeluarkan surat kepada semua penghuni ruko itu untuk meninggalkan tempat tanpa syarat," katanya.
Sebelumnya diberitakan plengsengan Sungai Kalijompon di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember longsor hingga menyebabkan 10 ruko roboh pada Senin (2/3/2020) dini hari.
Baca Juga:Pedagang Bongkar Ruko Kaliwates di Jember Sebelum Ikut Ambruk
Hujan lebat di malam sebelumnya diperkirakan menggerus sempadan sungai hingga memperparah penurunan tanah dan menyebabkan longsor. Ruko setahun terakhir telah kosong dan tidak ditinggali sehingga tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa.