Ruko Aset Pemkab Jember Dirobohkan, Pedagang Minta Relokasi atau Ganti Rugi

Sebagian pedagang yang sebelumnya mempertahankan bisnisnya di unit-unit yang tersisa, kini bersedia mengosongkan toko-toko berlantai dua itu.

Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Maret 2020 | 00:35 WIB
Ruko Aset Pemkab Jember Dirobohkan, Pedagang Minta Relokasi atau Ganti Rugi
Longsor di sempadan Sungai Kalijompo merobohkan 10 unit ruko di kawasan pusat pertokoan Jalan Sultan Agung, Jember, Jawa Timur. [Suara.com/Ahmad Suudi]

SuaraJatim.id - Sebanyak 10 ruko aset Pemkab Jember di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, roboh, saat ini menyisakan 21 unit lain yang berisiko tinggi jika ditempati.

Lantaran itu, sebagian pedagang yang sebelumnya mempertahankan bisnisnya di unit-unit yang tersisa, kini bersedia mengosongkan toko-toko berlantai dua itu.

Dua hari terakhir mereka mengangkut produk yang dijual dan berbagai perlengkapan toko keluar dari kawasan Jalan Sultan Agung. Mereka juga membongkar pintu besi depan toko, berikut bingkainya, sebelum Pemkab Jember merobohkan semua bangunan dengan alat berat.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pedagang Jimmy (50), dikatakan, pedagang bersedia mengosongkan ruko. Meski begitu, pedagang meminta direlokasi ke tempat baru atau ganti rugi pembongkaran tempat usaha mereka.

Baca Juga:Pedagang Bongkar Ruko Kaliwates di Jember Sebelum Ikut Ambruk

"Harapannya direlokasi atau dapat ganti rugi, (nilainya) enggak tahu nanti dimusyawarahkan," kata Jimmy di tokonya yang sedang dikosongkan pekerja, Selasa (3/3/2020)

Dia mengatakan mendapatkan pemberitahuan dari Pemkab Jember terkait perintah pengosongan ruko empat bulan yang lalu. Dia sendiri mengakui tingginya risiko, bila ruko tetap dibiarkan sementara pondasi bagian belakang yang berada di sempadan Sungai Kalijompo telah banyak berlubang.

Dia mengatakan, toko yang dikelolanya merupakan milik seorang saudara yang disewanya untuk berbisnis jual-beli komputer 2 tahun terakhir. Saudaranya yang merasa telah membeli dan memiliki ruko sejak puluhan tahun lalu, meminta relokasi atau ganti rugi pada Pemkab Jember.

"Iya (saudara merasa memiliki dan akan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa aset). Ini punya saudara, saya yang jalanin, masih belum tahu (dapat ganti rugi atau tidak). Belum ada keputusan, nanti dirapatkan di Pendopo," kata Jimmy.

Bupati Jember Faida mengatakan dalam status darurat bencana, 31 ruko aset Pemkab Jember itu harus dikosongkan dan segera dirobohkan dalam dua minggu mendatang. Masalah sengketa kepemilikan ruko tetap akan dibahas secara terpisah tanpa menunda langkah pengosongan dan probohan ruko.

Baca Juga:Teka-teki Robohnya Ruko di Jember ke Sungai Kalijompo

Dia mengintruksikan Disperindag Jember untuk mengusut dugaan transaksi aset Pemkab Jember itu, yang padahal tidak pernah ada proses penjualan aset tersebut secara resmi. Di sisi lain pihaknya berupaya mengangkat puing-puing 10 ruko yang sudah roboh dari dalam sungai, dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan status darurat bencana lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini