SuaraJatim.id - Kepolisian Jawa Timur berkomentar soal penangguhan penahanan HL pendeta cabul Surabaya. Pendata cabul HL mengklaim sakit jantung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka pendeta HL belu tentu dikabulkan.
Pengajuan penangguhan, lanjut Truno, adalah hak tersangka. Namun semua tergantung pada penyidik apakah dikabulkan atau tidak.
"Penangguhan penahanan itu hak tersangka. Namun semua itu tergantung penyidik," jelasnya saat dihubungi SuaraJatim.id, Senin (9/3/2020).
Baca Juga:Polisi Cari Anak-anak Lain Korban Pendeta Cabul Surabaya
Ditanya alasan penangguhan karena tersangka memiliki riwayat penyakit jantung, Truno menyampaikan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.
"Kalau itu (penyakit jantung) jadi alasan, kita juga punya dokter spesialis kok. Jadi pasti akan kita cek," katanya.
Pendeta cabut berusia 57 tahun itu perkosa IW (26) di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya sejak usia korban masih 12 tahun.
Perkosaan itu dilakukan di kamar pendeta cabul HL dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah, namun masih satu area gereja.
Kekinian, korban IW tengah mengalami depresi atas tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing.
Baca Juga:Perkosa Anak di Gereja Surabaya, Pendeta Cabul: Jangan Kasih Tahu Suamimu
Polisi juga meluruskan tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.
Kontributor : Achmad Ali