SuaraJatim.id - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang warganya yang setelah pulang dari luar negeri untuk masuk kampung. Namun larangan itu tidak berlaku lagi jika yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pernyataan itu disampaikan Sambari di tengah acara sosialisasi upaya pencegahan virus corona di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) II di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik pada Selasa (10/3/2020).
"Sebelum dinyatakan sehat oleh Dinkes kalau perlu dilarang masuk kampung," ucap Sambari.
Bahkan, Sambari langsung memerintahkan dinkes agar bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mendeteksi warga Gresik yang pulang dari luar negeri. Khususnya dari negara yang terjangkit Virus Corona.
Baca Juga:RSPI Sulianti Saroso Rawat 9 Pasien Terkait Corona Covid-19
Data dari KKP sendiri orang sehat dalam resiko (ODR) ada sebanyak 232 orang. Semuanya adalah warga Gresik yang pulang dari luar negeri. Sebanyak 198 di antaranya sudah diperiksa selama 14 hari dan dinyatakan aman, sedangkan 34 masih diperiksa.
"InsyaAllah semua sehat, pemeriksaan kesehatan itu perlu. Supaya memastikan yang bersangkutan tidak terjadi apa-apa," katanya.
Penyataan Sambari dibenarkan Kepala Dinkes Gresik Syaifuddin Ghozali. Diketahui, Dinkes sudah mendata semua orang yang pulang dari luar negeri dengan cara mendatangi langsung ke rumah masing-masing.
"Iya benar, kita sudah melakukan pemantauan. Kemudian memeriksa selama 14 hari, jika selama belasan hari yang bersangkutan dinyatakan sehat secara medis akan dibebaskan," katanya.
Dia juga meminta kepada semua warga di Kabupaten Gresik agar tidak berlebihan merespons wabah Virus Corona. Ghozali juga meminta agar menangkal virus tersebut dengan pola hidup sehat dan menjaga makanan. Sebab virus mudah masuk jika kondisi tubuh melemah.
Baca Juga:Warga Depok Terinfeksi Virus Corona Tertekan, Takut Ditolak Tetangga
Kontributor : Amin Alamsyah