Semua masalah ini, masih Kusmin, sebelumnya sudah dimediasi dpada tingkat perangkat desa. Namun, tertuduh lebih meyakinkan kepada masyakat melalui sumpah pocong.
"Sudah 2 kali dimediasi di Kantor Desa.”
Semua masalah ini, masih Kusmin, sebelumnya sudah dimediasi dpada tingkat perangkat desa. Namun, tertuduh lebih meyakinkan kepada masyakat melalui sumpah pocong.
"Sudah 2 kali dimediasi di Kantor Desa.”
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini