Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas

Mereka tidak bersalah terkait amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Maret 2020 | 17:15 WIB
Skandal Jalan Gubeng Surabaya Ambles, 3 Pejabat PT NKE Divonis Bebas
Sidang Jalan Gubeng Amblas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas 3 terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kamis (12/3/2020). Mereka adalah pimpinan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Ketiganya Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto. Hakim R Anton Widyopriyono menyatakan mereka tidak bersalah terkait amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu atau kedua tersebut di atas vrijspraak,” ujar hakim dalam putusannya, Kamis (12/3/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan karena dianggap telah terbukti secara sah bersalah karena telah merusak fungsi jalan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.

Baca Juga:Gelar Sidang Kasus Amblasnya Jalan Gubeng di Lokasi, Hakim Pastikan Ini

Sementara tiga terdakwa dari pemilik proyek PT Saputra Karya yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono saat ini masih menjalani sidang vonis hakim.

Untuk diketahui, Kasus amblesnya jalan Gubeng ini mulai disidangkan perdana pada Kamis (7/10/2020) lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada enam terdakwa.

Mereka adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, ketiganya PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya, yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Keenam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, mereka dianggap melanggar Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, para terdakwa tersebut disangkakan melanggar 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Baca Juga:Sidang Kasus Jalan Gubeng, Eks Kepala Bapeko: Perizinan Sesuai Perwali

Para terdakwa ini dianggap berperan penting dalam amblesnya jalan gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian basement samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini