SuaraJatim.id - Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan empat tersangka dari 15 saksi yang diperiksa dalam kasus penyebaran berita bohong tentang Virus Corona di Blitar. Empat pelaku utama tersebut terbukti menyebarkan dua berita palsu tentang Virus Corona di Blitar.
"Ada 15 orang yang kita periksa. Empat orang ini adalah tersangka utamanya," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada Rabu (18/3/20).
Empat tersangka yang diamankan berasal dari dua kasus hoaks yang berbeda.
Kasus pertama, terkait hoaks imbauan Bupati Blitar tentang 15 Warga Blitar positif Virus Corona dengan tersangka AR, warga Lingkungan Karang Anom, Kelurahan/Kecamatan Nglegok. AR merupakan penyebar postingan hoaks ke Facebook.
Baca Juga:Marak Hoaks Tutup karena Corona, Kabareskrim Sidak Pasar Induk Cipinang
"Sementara untuk pembuat konten palsu ialah IZ, perempuan asal Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat. "Yang membuat kontennya adalah I ini," ujar Fanani.
Dua tersangka lain, SES, warga Karangsono, Kecamatan Kanigoro dan TMJ, warga Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, merupakan pelaku dan penyebar hoaks tentang pegawai BRI yang disebut positif Virus Corona.
"Kita sangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah."
Sebelumnya warga Blitar sempat dibuat geger dengan kabar bohong yang menyebut ada warga yang dinyatakan positif Virus Corona dan tersebar di enam kecamatan.
"Instruksi dari Bapak Bupati Blitar hari ini. Blitar sudah terkena wabah Corona. Yang sudah terjangkit daerah Wlingi, Ponggok, Udanawu, Nglegok, Selopuro, Gandusari. Dengan jumlah positif suspeck corona 15 orang. Pasien daerah Nglegok ada 1 yang dirujuk ke Malang," bunyi pesan hoaks berantai yang dibuat oleh IZ tersebut.
Baca Juga:Viral Pasien Corona Roboh di Stasiun Duren Kalibata, KCI: Hoaks
Berita hoax lainnya ialah tentang kabar pegawai BRI Blitar positif virus corona. Setekah dicek ternyata pesan berantai tersebut juga dipastikan palsu.
- 1
- 2