SuaraJatim.id - Di tengah wabah Virus Corona yang terjadi di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian hasil panitia angket dan pengambilan keputusan terhadap hasil panitia angket.
Gelaran rapat paripurna tersebut terasa berbeda, lantaran setiap anggota dewan, tamu undangan dan peliput yang hadir wajib melakukan screening sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Standar pemeriksaan dilakukan seperti suhu tubuh pun diberlakukan.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengemukakan, pengetatan dilakukan untuk menghindari penularan Virus Corona karena saat ini rentan dengan risiko tersebut. Untuk melancarkan jalannya sidang, pihaknya meminta dinas kesehatan untuk melakukan proses screening tersebut.
"Karena ada wabah COVID 19 ini maka DPRD menghuhungi dinkes jember agar difasilitasi. Jadi yang hadir minimal harus lolos. Jika melewati batas (suhu tubuh normal) tidak boleh masuk," katanya di Gedung DPRD pada Jumat (20/3/2020).
Baca Juga:Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan
Selain pengawasan kesehatan sebelum sidang, fasilitas pencegahan Corona di DPRD Jember masih minim. Itqon mengakui, pihaknya belum melakukan penyemprotan disinfektan di area gedung dewan, lantaran mendahulukan penyemprotan di sekolah-sekolah dan tempat umum lain.
Untuk mencegah penyebaran, tiap anggota masih melakukan pencegahan mandiri. Seperti menyediakan masker dan hand sanitizer mandiri.
"Penyemprotan masih belum kebagian karena mendahulukan sekolah dan tempat umum lain," kata Itqon Syauqi.
Untuk diketahui, DPRD Jember menggunakan hak angket yakni hak penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang diduga melanggar perundangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Panitia angket tersebut terbentuk sejak awal Januari 2020.
Kontributor : Nurul Aini
Baca Juga:Meski Hak Angket Berjalan di DPRD, Bupati Faida Maju Kembali Pilkada Jember