SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang memasang total 20 bilik disinfektan di tempat-tempat vital. Inovasi berkolaborasi dengan Fakultas Tehnik Universitas Brawijaya Malang ini diklaim mampuh membunuh bakteri, termasuk Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan secara total ada 50 bilik disinfektan disiapkan dan akan disebar di beberapa titik vital dan keramaian. Dicontohkannya, balaikota, perkantoran terpadu, puskesmas, RSUD Kota Malang, dan pasar - pasar tradisional.
Serta di fasilitas umum lainnya yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat.
"Setiap bilik akan dijaga operator," katanya, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga:Potret Umat Muslim Indonesia Salat Jumat Ditengah Wabah Corona
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Malang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bakal rutin menyemprot disinfektan ke area publik. Terutama titik-titik yang telah dipetakan dan dinilai memilik resistansi penyebaran Covid-19.
"Ruang-ruang itulah yang akan terus kita sasar untuk dilakukan penyemprotan desinfektan," tandasnya.
Zona merah
Dua kota besar di Jawa Timur menjadi zona merah penyebaran virus corona. Dua kawasan itu adalah Kota Surabaya dan Malang Raya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan kedua kawasan itu menjadi daerah terjangkit virus corona.
Baca Juga:Pemerintah Sudah Terima 2.000 Kit Alat Rapid Test Virus Corona
“Surabaya memiliki tujuh orang positif dan Malang Raya memiliki dua orang positif. Dan di Jatim terdapat peningkatan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang dalam pemantauan (ODP), menjadi masing-masing 36 orang dan 91 orang yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota se-Jatim,” kata Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020).
Jawa Timur pun sudah meliburkan semua anak sekolah sejak 21 Maret 2020. Khofifah akan memutuskan perpanjangan atua tidak dalam waktu dekat.
"Saya serahkan kepada Surabaya jika ingin memperpanjang libur sekolahnya. Ini karena Surabaya zona merah dan sudah jadi daerah terjangkit,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan status keadaan darurat virus corona. Hal itu berdasarkan keputusan gubernur.
Khofidah Indar Parawansa menjelaskan status keadaan darurat bencana penyakit virus corona itu berdasarkan keputusan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
"Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur," kata Khofifah.
Kekinian, jumlah pasien positif virus corona di Jawa Timur 9 orang. Sementara Orang Dalam Pemantauan atau ODP berjumlah 91 orang. Lain halnya Pasien Dalam Pengawasan atua PDP sebanyak 36 orang.
Surat keputusan darurat virus corona tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020.
Kontributor : Aziz Ramadani