SuaraJatim.id - Buntut pisah ranjang dengan istrinya menjadi dalih pria bernama Muksin alias Yusak (40) untuk menyalurkan libidonya kepada anak laki-laki agar bisa disodomi.
Dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir ini, Muksin yang sudah berkali-kali nikah lalu pisahan itu sudah berhasil menyodomi enam anak laki-laki. Bahkan aksinya itu pernah dilakukan di masjid hingga di dalam mobil yag sedang terparkir di jalanan.
Agar aksinya bisa mulus, sang predator seks anak-anak ini mengiming-imingkan korban untuk diberikan baju baru jika menuruti kemauannya.
"Pelaku ini sudah tiga kali menikah dan belum punya anak, pernikahan pertama sah dan sudah cerai, kedua hanya nikah siri dan yang ketiga sah yang saat ini pisahan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono seperti dilansir dari Beritajatim.
Baca Juga:Gaji Naik Rp 5 Juta, 60 Petugas RSUD Banten Pilih Resign Takut Kena Corona
Kasus ini terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Tuban menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Yang mana awalnya ada salah satu teman korban yang tidak pulang ke asrama sekolah selama beberapa hari lantaran terpikat dengan rayuan pelaku itu.
“Kasus itu terungkap, setelah salah satu orang tua teman korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kasus ini merupakan kejahatan pedofilia dengan korbanya semua anak-anak dengan usia rata-rata 12 sampai 14 tahun,” kata Ruruh.
Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga salah satu teman korban itu kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kos pelaku yang ada di Kelurahan Kutorejo, Kota Tuban. Pelaku pedofilia itu kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan itu terhadap enam korban anak-anak. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku mengakui melakukan tindakan asusila tersebut karena ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan masalah broken home dengan istrinya," kata dia.
Dari penyidikan sementara, Muksin kerap mencari calon korbannya di kawasan Tuban, tepatnya anak-anak yang sedang bermain di sekitar tempat ibadah. Kemudian pelaku berlaga sebagai orang yang baik dan nemberikan nomor telepon kepada korban dan meminta pada korban untuk menghubungi pelaku jika anak-anak itu sedang bermain di Tuban.
Baca Juga:Gagal Mudik Lebaran, Bos Warteg di Depok Sedih Kampungnya Di-Lockdown
Aksi pencabulan terhadap anak-anak yang masih sesama jenis itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari 2020 ini dengan korban yang berbeda-beda. Aksi sodomi itu dilakukan Muksin di tempat kosnya, masjid dan juga di mobil yang sedang parkir.
“Selain karena broken home, motif pelaku melakukan itu karena pelaku ini pernah menjadi korban waktu masih berusia 13 tahun, sehingga pelaku ingin melakukan apa yang pernah dia alami dan ingin balas dendam," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, Muksin ternyata merupakan residivis dan telah dua kali di penjara akibat kasus pencurian.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.