SuaraJatim.id - Usai beberapa jam terjadinya pertikaian yang menyebabkan Feri Setiawan (37) meninggal dunia, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bernama Heru Sudrajat (55).
Setelah ditangkap dan diperiksa, polisi mengungkap motif perkelahian antara keduanya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Heru mengaku keberatan membayar pemakaian listrik di rumah kontrakannya dan di rumah yang tempati Feri.
Rumah kontrakan Heru dan yang di tempat Feri memang bersebelahan. Namun, listrik yang digunakan di rumah itu berasal dari satu meteran yang selama ini dibayar oleh Heru. Kontrakan tersebut diketahui merupakan milik ibunda Feri. Di rumah kontrakan tersebut, Heru membuka jasa las listrik selama lebih dari setahun.
"Kan ada itu dua rumah bersebelahan dan gandeng. Satu di tempati pemilik, satu di kontrakan. Meteran listrik selama ini jadi satu dan dibayar oleh pelaku. Kemudian pelaku ini minta tolong untuk dibantu membayar," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo, Selasa (31/3/20).
Baca Juga:Gegara Listrik, Adik Ipar Kades di Blitar Bunuh Anak Pemilik Kontrakan
Feri yang saat itu ada di rumah tak menyetujui permintaan pelaku untuk membayar listrik bersama. Setelah bersitegang, keduanya berkelahi hingga membuat Heru babak belur.
Pertarungan sempat berhenti kemudian berlanjut hingga keduanya bergumul. Tak lama setelahnya usus Feri terburai dari perutnya usai dilukai Heri. Luka diperut Feri lantas membuatnya tak mampu bangkit berdiri.
"Dari keterangan saksi, kondisi saat itu tidak terlalu terang bukan gelap. Keduanya bergumul kemudian baru tahu kalau korban luka di perut. Kalau dari pengakuan pelaku, dia menganiaya menggunakan plat besi. Tapi kita belum tahu karena ada pisau juga di sana. Masih kita dalami," jelas Ardi.
Ardi menjelaskan setelah kejadian itu, Heru pergi dari lokasi dan mendatangi istrinya. Saat itu, Heru hendak dibawa ke petugas medis karena saat itu kondisinya babak belur.
Sementara Feri yang saat itu masih sadar hanya bisa lemas dan tergeletak di tanah dengan usus terburai. Feri lalu dievakuasi ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong ketika dalam perjalanan.
Baca Juga:Buntut Perkelahian Guru SMA 8 Medan yang Viral, Disdik Bakal Berikan Sanksi
Heru lalu ditangkap polisi beberapa jam usai perkelahian berdarah tersebut. Dengan kondisi babak belur, Heru digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Entah kabur atau apa yang pasti pelaku kami amankan di sebuah klinik. Setelah berobat, kami lalu bawa ke kantor."
Sementara itu, dari penuturan beberapa warga yang tak mau namanya disebut menunjukan Heru terkenal sebagai orang yang temperamental.
"Orangnya paling setahunan lebih ngontrak di sini. Orangnya memang agak emosian," kata salah satu warga.
Akibat ulahnya, Heru dijerat dengan pasal 338 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Kontributor : Farian