Ulah PN terbongkar kala sang kakak korban yang tinggal di Kediri kebetulan sedang menyambangi keluarga. Namun saat bertandang ke rumah orang tuanya, ia justru mendapati sang adik tengah digauli oleh ayah tirinya.
Sementara Donny memastikan korban kondisinya tidak sampai hamil.
"Tidak (korban sampai hamil). Semua dilakukan di rumahnya," ujar Donny.
Setelah ditangkap dan diperiksa, PN dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto 64 Kuhpidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Baca Juga:Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi
Kontributor : Farian