SuaraJatim.id - Nasib memilukan dialami oleh remaja baru gede atau ABG di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Gadis yang mulai beranjak dewasa dan baru berumur 14 tahun itu dijadikan 'budak seks' oleh ayah tirinya yang berinsial PN.
Mirisnya aksi cabul itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas VII SMP. Modusnya, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru mengancam tidak akan memberikan uang jajan apabila keinginannya tak dituruti.
Lebih miris lagi, kasus pencabulan anak ini dilakukan pelaku di saat sang ibunda korban tengah banting tulang bekerja sebagai TKI di Hong Kong.
Bertahun-tahun menanggung beban tak terperi, ulang sang ayah tiri cabul di Blitar itu akhirnya terbongkar.
Baca Juga:Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi
Kasus ini terungkap setelah ulah PN dipergoki kakak kandung korban di kamar rumahnya. Tak terima adiknya dicabuli, ia langsung melaporkan ulah bejat PN ke Polres Blitar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, PN mencabuli anak tirinya karena sudah lama tak berhubungan badan dengan istri setelah ditinggal bekerja di Hong Kong.
"Istri pelaku ini sudah lama kerja di Hong Kong. PN ditinggal di rumah bersama anak tiri atau korban. Kakak korban atau saksi ini sudah menikah dan tinggal di Kediri," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Donny Kristian Bara Langi, Minggu (12/4/2020).
Kepada polisi, PN mengaku memang sudah lama tak berhubungan badan semenjak ditinggal sang istri ke Hong Kong. PN lalu nekat mencabuli anak kandung istrinya yang saat itu masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas empat SD.
Tak cukup sekali, ulah cabul PN terus dilakukan berulang hingga menjadikan anak tirinya sebagai budak seksnya. PN mencabuli korban selama empat tahun hingga korban duduk di bangku SMP. Dari pengakuannya kepada polisi, total ia sudah delapan kali mencabuli korban.
Baca Juga:Polisi 7 Kali Cabuli Mertua, Tepergok Istri Simpan Foto-foto Lansia di HP
Ia juga mengaku semua aksi bejat itu dilakukan di rumahnya. Kondisi rumahnya yang sepi karena hanya ada korban dan PN, memudahkan PN beraksi.
Ulah PN terbongkar kala sang kakak korban yang tinggal di Kediri kebetulan sedang menyambangi keluarga. Namun saat bertandang ke rumah orang tuanya, ia justru mendapati sang adik tengah digauli oleh ayah tirinya.
Sementara Donny memastikan korban kondisinya tidak sampai hamil.
"Tidak (korban sampai hamil). Semua dilakukan di rumahnya," ujar Donny.
Setelah ditangkap dan diperiksa, PN dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto 64 Kuhpidana. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Kontributor : Farian