SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Edi Wartoyo (34) terpaksa harus meringkuk di penjara lantaran telah memperkosa anak gadisnya. Bahkan anaknya terpaksa melahirkan bayi dari perbuatan bejat Edi.
Kasus ini terbongkar setelah Edi dilaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya.
"Pelapor sebagai ibu kandungnya korban dan juga sebagai Istrinya melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya. Saat ini tersangka menjalani penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (15/4/2020).
Ruth menjelaskan, kejadian yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2018. Selama dua tahun melampiaskan nafsu bejatnya, Edi baru diketahui setelah anaknya melahirkan.
Baca Juga:Skandal Polisi Gay Probolinggo Terkuak Karena Ponsel Berisi Foto Syur Raib
Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Hal ini dilakukan secara rutin oleh pelaku di rumahnya kawasan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya.
"Pelaku memanfaatkan waktu ketika istrinya bekerja di luar dari pagi hingga malam. Pertama kali menyetubuhi korban pada tahun 2018 saat korban masih duduk di kelas 3 SMP," jelas Ruth.
Untuk membujuk korban menuruti keinginan pelaku, Edi memberikan korban HP beserta pulsa paketan internet.
"Tersangka sering merayu korban dengan cara mengatakan "Bee, aku sayang sama kamu, kamu minta apapun aku turutin". Selain itu, terlapor juga sering membelikan korban pulsa paketan Internet," lanjut Ruth.
Selama dua tahun melakukan persetubuhan, Edi juga memiliki cara agar istrinya tak mengetahui kalau anaknya itu sedang hamil, yakni dengan cara membelikan pembalut setiap sebulan sekali.
Baca Juga:Disodomi Berkali-kali, Alasan Korban Sebar Foto Polisi Gay karena Diancam
"Istrinya tidak mengetahui sama sekali karena suaminya mengakali agar anak tirinya setiap bulan selalu minta pembalut seakan-akan tidak pernah telat haidnya," beber Ruth.
- 1
- 2