Dituduh Maling Ayam, Langgeng Dianiaya Tetangga Sendiri Pakai Sabit

Nah saat itu pelaku emosi dan tidak percaya kepada korban. Pelaku langsung melayangkan sabit yang dibawanya kepada korban, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 April 2020 | 10:52 WIB
Dituduh Maling Ayam, Langgeng Dianiaya Tetangga Sendiri Pakai Sabit
Ilustrasi ayam - (Pixabay/sippakorn)

SuaraJatim.id - Aparat kepolisian telah meringkus seorang S warga di Dukuh Ngujung Desa Gandu Kepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo lantaran telah menganiaya tetangganya karena dituduh mencuri ayam.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020). Polisi langsung membekuk S pada Minggu malam.  Sementara korban bernama Langgeng harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka di sekitar kepala akibat dianiaya dengan sebilah sabit.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan yang terjadi di Dukuh Ngujung Desa Gandu Kepuh, langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku berinisial S ini,” kata Kapolsek Sukorejo AKP. BenBeny Hartono seperti diwartakan Berita Jatim.

Kronologisnya penganiayaan itu, kata Beny, berawal dari korban yang lewat di belakang rumah pelaku. Pelaku S mencurigai bahwa korban hendak akan mencuri ayam. Kemudian pelaku S melempari korban dengan batu.

Baca Juga:Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana

Usai melempar batu, akhirnya pelaku dan korban ini bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya. Karena tak kunjung mencapai penyelesaian, korban bermaksud mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah ini di depan ketua RT setempat.

“Nah saat itu pelaku emosi dan tidak percaya kepada korban. Pelaku langsung melayangkan sabit yang dibawanya kepada korban,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka, yakni di pelipis kiri, di belakang telinga kiri dan jempol tangan kirinya.

Pelaku saat ini, kata Beny sedang menjalani pendalaman pemeriksaan di Mapolsek Sukorejo. Petugas selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sabit yang diduga untuk menganiaya korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata dia.

Baca Juga:Ciri Jidat Lebar hingga Tanda Lahir Segitiga, Latif Akui Dirinya Imam Mahdi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak