Dituduh Maling Ayam, Langgeng Dianiaya Tetangga Sendiri Pakai Sabit

Nah saat itu pelaku emosi dan tidak percaya kepada korban. Pelaku langsung melayangkan sabit yang dibawanya kepada korban, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 April 2020 | 10:52 WIB
Dituduh Maling Ayam, Langgeng Dianiaya Tetangga Sendiri Pakai Sabit
Ilustrasi ayam - (Pixabay/sippakorn)

SuaraJatim.id - Aparat kepolisian telah meringkus seorang S warga di Dukuh Ngujung Desa Gandu Kepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo lantaran telah menganiaya tetangganya karena dituduh mencuri ayam.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (18/4/2020). Polisi langsung membekuk S pada Minggu malam.  Sementara korban bernama Langgeng harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka di sekitar kepala akibat dianiaya dengan sebilah sabit.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan yang terjadi di Dukuh Ngujung Desa Gandu Kepuh, langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku berinisial S ini,” kata Kapolsek Sukorejo AKP. BenBeny Hartono seperti diwartakan Berita Jatim.

Kronologisnya penganiayaan itu, kata Beny, berawal dari korban yang lewat di belakang rumah pelaku. Pelaku S mencurigai bahwa korban hendak akan mencuri ayam. Kemudian pelaku S melempari korban dengan batu.

Baca Juga:Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana

Usai melempar batu, akhirnya pelaku dan korban ini bertemu, terjadi perdebatan antara keduanya. Karena tak kunjung mencapai penyelesaian, korban bermaksud mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah ini di depan ketua RT setempat.

“Nah saat itu pelaku emosi dan tidak percaya kepada korban. Pelaku langsung melayangkan sabit yang dibawanya kepada korban,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka, yakni di pelipis kiri, di belakang telinga kiri dan jempol tangan kirinya.

Pelaku saat ini, kata Beny sedang menjalani pendalaman pemeriksaan di Mapolsek Sukorejo. Petugas selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sabit yang diduga untuk menganiaya korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” kata dia.

Baca Juga:Ciri Jidat Lebar hingga Tanda Lahir Segitiga, Latif Akui Dirinya Imam Mahdi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak