SuaraJatim.id - Polisi membekuk seorang pria bernama Iwan Fals, warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Iwan Fals diciduk polisi karena merampas sepeda motor milik Wiwik Hari Widiasih yang pulang dari pasar pada pekan lalu.
Seperti idberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, penangkapan berawal dari informasi adanya sebuah motor N-Max ditinggal oleh pemiliknya semalaman di kawasan Kecamatan Sukowono.
“Setelah didatangi, ternyata motor tersebut milik korban perampasan motor di Perumahan Mastrip beberapa waktu lalu,” kata kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Fran Kembaren, Senin (20/4/2020).
Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.
Baca Juga:Terkepung! Kronologi Maling Minimarket Diamuk Massa hingga Berdarah-darah
“Kami langsung tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fran.
Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, Iwan nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, saat sang perempuan pergi ke berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.
Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor Yamaha Vega Force. “Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.
Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana. Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, pelaku menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.
Baca Juga:Pemiliknya Salat di Masjid, Sepeda Motor di Wates Raib Digondol Maling
“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih, ibunda Wiwik. Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari.