Kakek Kejam Buang Janin Cucu ke Kali Surabaya, Malu Anak Hamil Tanpa Suami

Kasus pembunuhan bayi itu bermuka ketika kahamilan Eka berusia enam bulan. Muslich curiga.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 April 2020 | 11:48 WIB
Kakek Kejam Buang Janin Cucu ke Kali Surabaya, Malu Anak Hamil Tanpa Suami
Seorang kake bernama Muslich alias Ulik (58) membuang cucunya yang baru melahirkan ke Kali Surabaya. (Beritajatim)

SuaraJatim.id - Seorang kake bernama Muslich alias Ulik (58) membuang cucunya yang baru melahirkan ke Kali Surabaya. Ulik malu, anak gadisnya hamil di luar nikah dan melahirkan tanpa suami.

Perbuatan Ulik itu diganjar dengan hukuman 3,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020) kemarin.

Sementara anak perempuan Ulik, Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak, namun dia divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.

Baca Juga:Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

Atas vonis tersebut kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Kasus pembunuhan bayi itu bermuka ketika kahamilan Eka berusia enam bulan. Muslich curiga.

Eka pun menceritakan kepada Muslich perihal kehamilannya. Muslich malu dan takut jika kehamilan tanpa suami itu ketahuan tetangga.

Karena rasa malu, akhirnya Muslich memberikan minuman sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis kepada Eka dengan maksud supaya kandungan bisa gugur. Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan.

Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muslich membantu proses melahirkan bayi tersebut.

Baca Juga:Sinopsis Sinetron Inayah, Kisah Teddy Syah Poligami Shandy Aulia

Setelah bayi tersebut lahir, Muslich langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam.

Kemudian Muslich membuang bayi tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar. Atas perbuatanya tersebut Muslich dituntut 5 tahun dan Eka 3 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak