SuaraJatim.id - Seorang ibu muda melempar bayi yang baru dia lahirkan ke genting sebuah rumah di Mojokerto. Akhirnya, sang ibu pun terancam pasal berlapis dan dipenjara.
Si ibu itu warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kekinian dia masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Hasanah Kota Mojokerto.
Sang ibu, lD (19) dan bayinya dalam kondisi membaik. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengatakan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan secara berkala terhadap para saksi dan terduga pelaku.
“Hari ini (kemarin, red), kita juga sudah mintai keterangan terhadap terduga pelaku. Ini masih kita periksa,” ungkapnya, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga:Cewek ABG Lempar Bayi ke Atap Rumah Tetangga, Polisi Periksa Sang Pacar
Masih kata Kasat, ada sekitar enam saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Enam saksi tersebut diantaranya warga yang menemukan bayi dan M (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang statusnya menjadi pacar sekaligus terduga kuat yang menghamili pelaku LD.
Dari keterangan para saksi diketahui jika LD memang sengaja melemparkan bayi yang baru dilahirkan dari dalam kamar mandi rumahnya ke atap rumah tetangganya melalui jendela dari lantai dua. Dugaan kuat, LD tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut karena malu hamil diluar nikah.
“Kami masih menunggu hasil visum dari petugas ahli. Secepatnya, nanti kalau visum sudah keluar akan kita beberkan. Kami terapkan pasal berlapis yakno Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.