Berakhir Tragis Ibu Pelempar Bayi Penuh Darah ke Genting di Mojokerto

Sang ibu masih berusia 19 tahun, malu hamil di luar nikah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 April 2020 | 14:53 WIB
Berakhir Tragis Ibu Pelempar Bayi Penuh Darah ke Genting di Mojokerto
Penemuan mayat bayi laki-laki di loteng rumah di Jalan Beting Remaja RT.02 RW. 19, Tugu, Koja, Jakarta Utara. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJatim.id - Seorang ibu muda melempar bayi yang baru dia lahirkan ke genting sebuah rumah di Mojokerto. Akhirnya, sang ibu pun terancam pasal berlapis dan dipenjara.

Si ibu itu warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kekinian dia masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Hasanah Kota Mojokerto.

Sang ibu, lD (19) dan bayinya dalam kondisi membaik. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengatakan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan secara berkala terhadap para saksi dan terduga pelaku.

“Hari ini (kemarin, red), kita juga sudah mintai keterangan terhadap terduga pelaku. Ini masih kita periksa,” ungkapnya, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:Cewek ABG Lempar Bayi ke Atap Rumah Tetangga, Polisi Periksa Sang Pacar

Masih kata Kasat, ada sekitar enam saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Enam saksi tersebut diantaranya warga yang menemukan bayi dan M (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang statusnya menjadi pacar sekaligus terduga kuat yang menghamili pelaku LD.

Dari keterangan para saksi diketahui jika LD memang sengaja melemparkan bayi yang baru dilahirkan dari dalam kamar mandi rumahnya ke atap rumah tetangganya melalui jendela dari lantai dua. Dugaan kuat, LD tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut karena malu hamil diluar nikah.

“Kami masih menunggu hasil visum dari petugas ahli. Secepatnya, nanti kalau visum sudah keluar akan kita beberkan. Kami terapkan pasal berlapis yakno Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak