Berakhir Tragis Ibu Pelempar Bayi Penuh Darah ke Genting di Mojokerto

Sang ibu masih berusia 19 tahun, malu hamil di luar nikah.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 April 2020 | 14:53 WIB
Berakhir Tragis Ibu Pelempar Bayi Penuh Darah ke Genting di Mojokerto
Penemuan mayat bayi laki-laki di loteng rumah di Jalan Beting Remaja RT.02 RW. 19, Tugu, Koja, Jakarta Utara. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraJatim.id - Seorang ibu muda melempar bayi yang baru dia lahirkan ke genting sebuah rumah di Mojokerto. Akhirnya, sang ibu pun terancam pasal berlapis dan dipenjara.

Si ibu itu warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Kekinian dia masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Islam (RSI) Hasanah Kota Mojokerto.

Sang ibu, lD (19) dan bayinya dalam kondisi membaik. Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengatakan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan penyelidikan secara berkala terhadap para saksi dan terduga pelaku.

“Hari ini (kemarin, red), kita juga sudah mintai keterangan terhadap terduga pelaku. Ini masih kita periksa,” ungkapnya, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:Cewek ABG Lempar Bayi ke Atap Rumah Tetangga, Polisi Periksa Sang Pacar

Masih kata Kasat, ada sekitar enam saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Enam saksi tersebut diantaranya warga yang menemukan bayi dan M (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang statusnya menjadi pacar sekaligus terduga kuat yang menghamili pelaku LD.

Dari keterangan para saksi diketahui jika LD memang sengaja melemparkan bayi yang baru dilahirkan dari dalam kamar mandi rumahnya ke atap rumah tetangganya melalui jendela dari lantai dua. Dugaan kuat, LD tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayi laki-laki tersebut karena malu hamil diluar nikah.

“Kami masih menunggu hasil visum dari petugas ahli. Secepatnya, nanti kalau visum sudah keluar akan kita beberkan. Kami terapkan pasal berlapis yakno Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak