SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polresta Mojokerto memeriksa lima orang saksi terkait penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di atas loteng rumah warga, Jumat (3/4/2020) pekan lalu. Dari lima saksi yang diperiksa diketahui jika bayi dilahirkan di dalam kamar mandi lantai II dan dilempar ke atap.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Sodik Efendi mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk seorang laki-laki, M (26) yang diduga kuat yang menghamili terduga pelaku pembuang bayi.
“Dari keterangan saksi dapat kami simpulkan, jika bayi tersebut baru dilahirkan,” kata Sodik seperti dilansir dari Beritajatim.com, kemarin.
Masih kata Kasat, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dilahirkan di dalam kamar mandi lantai II dan dibuang. Bayi ditemukan di atas atap rumah warga yang berada tepat di samping kanan rumah terduga pelaku, LD (19) dalam keadaan menangis kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Hasanah.
Baca Juga:Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat
“Beberapa saat kemudian ibu diduga yang habis melahirkan dibawa ke RS. Kami sudah melakukan proses penyelidikan, dengan mendatangi TKP dan koordinasi dengan pihak dokter serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui. Untuk terduga pelaku belum kami mintai keterangan karena masih tahap pemulihan,” katanya.
Yakni perawatan intensif pasca melahirkan karena saat proses persalinan dilakukan dalam keadaan seadanya. Sehingga, lanjut Kasat, kondisi yang bersangkutan masih lemah dan belum bisa dimintai keterangan. Sementara status terduga pelaku hingga saat ini belum ada hubungan perkawinan.
“Kondisi bayi masih dilakukan perawatan instensif. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, sementara mereka berniat tidak menginginkan bayi tersebut. Status mereka memang pacaran namun keterangan yang didapat jika pacarnya menginginkan bayi itu lahir,” kata dia.
Hingga saat ini, pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi termasuk laki-laki warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang diduga kuat yang menghamili terduga pelaku pembuang bayi. Pihaknya juga masih menunggu hasil visum dan saksi ahli untuk menjelaskan hasil visum tersebut.
“Kami terapkan Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata dia.
Baca Juga:Kesulitan Jual karena Corona, Petani Pilih Bagi-bagi Hasil Panen ke Warga
Sementara itu, dari hasil pantauan di lokasi pembuangan bayi di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto. Lokasi pembuangan bayi berada tepat di atap rumah tetangga rumah terduga pelaku. Jarak antara jendela kamar mandi lantai II dengan atap diperkirakan memiliki ketinggian antara 2 sampai 3 meter.