Bak Buk Bak Buk! Janda Digebuki Mantan Suami Pakai Helm karena Tolak Rujuk

DS memukul lengan kiri, pinggang dan paha kiri korban.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 07 April 2020 | 09:59 WIB
Bak Buk Bak Buk! Janda Digebuki Mantan Suami Pakai Helm karena Tolak Rujuk
Ilustrasi korban kekerasan seksual, kdrt. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang perempuan digebuki mantan suaminya karena menolak diajak rujuk. Perempuan itu berinisial AS, seorang penyuluh Dinas Pertanian (Disperta) Pemkab Mojokerto.

Mantan suaminya berinisial DS. Warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dianiaya setelah menolak tawaran rujuk dari mantan suaminya saat datang mengantar anaknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan AS tinggal di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku datang untuk mengantar anaknya dan meminta maaf kepada mantan istrinya,” ungkapnya, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:Status Janda Bikin Bebizie Manut Diminta Kompol Fahrul Rahasiakan Hubungan

DS meminta maaf kepada korban terkait kejadian penganiayaan yang sebelumnya pernah dilakukan DS. Permintaan maaf DS diterima AS, namun saat DS meminta rujuk, korban yang saat itu keduanya ada di dalam kamar menolak sehingga memicu amarah pelaku.

“Pelaku marah setelah mendengar penolakan rujuk dari mantan suaminya tersebut. Keduanya terlibat percekcokan setelah korban tak memperbolehkan pelaku untuk membawa anak pertama hasil pernikahan keduanya dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya .

Dengan menggunakan helm, DS memukul lengan kiri, pinggang dan paha kiri korban. Tak terima atas perlakukan DS, AS melaporkan mantan suaminya yang tinggal di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ke Mapolres Mojokerto atas dugaan tindak pidana Keberadaan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Diduga, pelaku tak terima karena korban bersikeras tak mau menuruti kemauannya untuk rujuk. Statusnya masih dalam lidik. Sebagai bukti awal, kami sudah kantongi, hasil visum dari penganiayaan yang dialami korban. Disisi lain, korban memang mengaku trauma dengan perilaku pelaku pada November tahun lalu,” jelasnya.

Polisi masih mendalami motif dan mendalami kasus KDRT yang melibatkan mantan suami-istri (pasutri) tersebut. Penyidik belum memintai keterangan terkait trauma yang dialami korban, namun lebih fokus pada peristiwa pidananya yang menjadi laporan korban ke Mapolres Mojokerto.

Baca Juga:Terseok-seok Janda Penjual Emas Pasar Kapasan Surabaya karena Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini