SuaraJatim.id - Seorang lelaki paruh baya bernama Muchlis alias Ulik (58) telah dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun, enam bulan akibat aksi nekatnya membuang bayi yang merupakan cucunya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan majelis di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2020) lalu. Terdakwa nekat melakukan itu lantaran malu ketahuan putrinya melahirkan anak tanpa suami.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3), (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tenetang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata majelis hakim seperti dikutip Suara.com dari Berita Jatim.
Baca Juga:Murka Diselingkuhi hingga Istri Minta Cerai, Husni Mubarok Bunuh Tetangga
Sementara, anak terdakawa, yakni Eka Zulifah (22) juga terbukti melanggar UU perlindungan anak, namun dia divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa ini menerimanya. Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dalan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan kronologis Eka dibantu ayah kandungnya menganiaya bayi hingga menyebabkan meninggal dunia.
Ketika kahamilan Eka berusia enam bulan, timbul kecurigaan Muchlis. Kemudian Eka menceritakan kepada terdakwa perihal ketakutannya jika bayi yang dikandung sang anak itu diketahui oleh orang lain.
Karena rasa malu, akhirnya Muchlis menyuruh putrinya untuk menggugurkan janin di dalam perutnya dengan memberikan sprite, buah nanas, dan buah jeruk nipis.
Baca Juga:Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda
Namun upaya tersebut tidak berhasil hingga kandungan Eka berusia 9 bulan. Kerena terdakwa takut ketahuan hamil di luar nikah, selanjutnya Muchlis membantu proses melahirkan bayi tersebut.
Setelah bayi tersebut lahir, Muchlis langsung memasukkan bayi tersebut bersama dengan tali pusarnya ke dalam tas kresek warna hitam. Kemudian si kakek itu membuang bayi cucunya tersebut ke sungai di Jalan Genteng Kali Surabaya. Hingga akhirnya bayi yang sudah tewas tersebut ditemukan warga sekitar.