Biar Tetap Bugar Selama Corona, Lukman Hakim Pesta Sabu Bareng Rekan

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 April 2020 | 11:44 WIB
Biar Tetap Bugar Selama Corona, Lukman Hakim Pesta Sabu Bareng Rekan
Ilustrasi--barang bukti sabu-sabu. (Bantenhits.com)

SuaraJatim.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, kembali meringkus pemakai narkoba jenis sabu-sabu di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya berdalih jenuh berdiam diri di rumah karena ada pembatasan physical distancing. Mereka lalu bermain game online hingga ketagihan. Dalih untuk jaga kebugaran tubuh selama bermain game, keduanya akhirnya nekat mengisap sabu. 

Paket sabu-sabu paket klip kecil, mereka dapatkan dari pengedar yang sedang diburu polisi. Lukman sendiri mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 800 ribu. 

Baca Juga:Gara-gara Bangun, Sekeluarga Tenaga Medis Akhirnya Dibacok Tetangga

"Saya yang beli pak, harganya 800 ribu rupiah," kata Lukman Hakim,  Kamis (23/04/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos. Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020).

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono.

Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Baca Juga:Colong Dompet, Sekeluarga Tenaga Medis Ternyata Dibacok Tetangga Sendiri

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini