Biar Tetap Bugar Selama Corona, Lukman Hakim Pesta Sabu Bareng Rekan

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu..."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 23 April 2020 | 11:44 WIB
Biar Tetap Bugar Selama Corona, Lukman Hakim Pesta Sabu Bareng Rekan
Ilustrasi--barang bukti sabu-sabu. (Bantenhits.com)

SuaraJatim.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota, kembali meringkus pemakai narkoba jenis sabu-sabu di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Dua tersangka yang ditangkap yakni Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dan Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya berdalih jenuh berdiam diri di rumah karena ada pembatasan physical distancing. Mereka lalu bermain game online hingga ketagihan. Dalih untuk jaga kebugaran tubuh selama bermain game, keduanya akhirnya nekat mengisap sabu. 

Paket sabu-sabu paket klip kecil, mereka dapatkan dari pengedar yang sedang diburu polisi. Lukman sendiri mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 800 ribu. 

Baca Juga:Gara-gara Bangun, Sekeluarga Tenaga Medis Akhirnya Dibacok Tetangga

"Saya yang beli pak, harganya 800 ribu rupiah," kata Lukman Hakim,  Kamis (23/04/2020).

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kos. Sedangkan transaksi pembelian barang haram itu dilakukan di Taman Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Minggu (19/04/2020).

"Kembali kami tangkap dua pemuda pemakai sabu-sabu. Sejauh ini terjadi peningkatan pengguna narkoba di Kota Probolinggo, sebelumnya dua saat ini sudah empat orang kami tangkap," kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono.

Kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan sebuah koperasi dan karyawan harian pabrik.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Baca Juga:Colong Dompet, Sekeluarga Tenaga Medis Ternyata Dibacok Tetangga Sendiri

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak