Bosan di Rumah, 2 Pemuda Nyabu Agar Kuat Main Game Online

Mereka berdalih jenuh di rumah karena physical distancing.

Dany Garjito
Kamis, 23 April 2020 | 15:14 WIB
Bosan di Rumah, 2 Pemuda Nyabu Agar Kuat Main Game Online
Ilustrasi bermain game. [Suara.com/Oke Atmaja]

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini