"Siapapun bisa ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Ini tidak boleh didiamkan. Maka kami tegas meminta mereka dibebaskan tanpa syarat," kata dia.
Sementara itu, LBH Pos Malang menuding penangkapan tiga aktivis Aksi Kamisan Malang janggal. Sebab, polisi menangkap mereka tanpa menunjukkan surat resmi.
"Berkaitan dengan penangkapan, kami diberitahukan orang tua Saka dan Alfian tidak ditunjukkan surat penangkapan, saat awal penangkapan, 20 April lalu," kata Perwakilan LBH Pos Malang, Lukman.
Ia melanjutkan, surat penangkapan serta penetapan tersangka kemudian diterima pihak orang tua, pada 21 April 2020.
Baca Juga:Rumah Dekat Terminal, Seorang Ibu Jadi Pasien ke-16 Corona di Solo
"Tanggal 20 April ditangkap tapi tidak disertai surat, tapi dari surat penangkapan yang diterima orang tua, tertulis tanggal 19 April. Jadi menurut saya ada sesuatu hal terkesan dipaksakan," sambung dia.
Hingga saat ini, lanjut dia, sebagai kuasa hukum ketiga aktivis tersangka dugaan penghasutan tersebut, belum mendapat salinan BAP.
"Padahal sesuai dengan KUHP Pasal 72 itu menjadi hak tersangka dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan salinan BAP setelah diselesaikan pengambilan keterangan tersangka (untuk kepentingan pembelaan)," jelasnya.
Kejanggalan lainnya, jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan harusnya dilakukan pembuktian materiil, dampak atau akibat dasar penangkapan tersebut.
"Sebab, belum ada sama sekali dugaan vandalisme yang mengakibatkan orang melakukan sesuatu hal yang diinginkan dalam tulisan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Kosong Melompong, Pemudik Gigit Jari saat Datangi Terminal Kp Rambutan
Kontributor : Aziz Ramadani