Hingga saat ini, lanjut dia, sebagai kuasa hukum ketiga aktivis tersangka dugaan penghasutan tersebut, belum mendapat salinan BAP.
"Padahal sesuai dengan KUHP Pasal 72 itu menjadi hak tersangka dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan salinan BAP setelah diselesaikan pengambilan keterangan tersangka (untuk kepentingan pembelaan)," jelasnya.
Kejanggalan lainnya, jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan harusnya dilakukan pembuktian materiil, dampak atau akibat dasar penangkapan tersebut.
"Sebab, belum ada sama sekali dugaan vandalisme yang mengakibatkan orang melakukan sesuatu hal yang diinginkan dalam tulisan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Rumah Dekat Terminal, Seorang Ibu Jadi Pasien ke-16 Corona di Solo
Kontributor : Aziz Ramadani