SuaraJatim.id - Pria berinisial FIP (23), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur, diciduk polisi saat asik nongkrong di kantin kampus. Polisi Meringkusnya karena FIP berbisnis narkotika jenis ganja.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan FIP ditangkap pada Jumat pekan lalu (12/2/2020). Dalam penangkapan tersebut Polisi menyta sekitar 131,28 gram ganja dari pelaku.
"Setelah kami kembangkan (penyidikan) FIP ini memesan ganja dari Medan melalui jalur ekspedisi (jasa pengiriman barang)," kata Leonardus dalam konferensi persnya di Mapolresta Malang Kota, Jumat (21/2/2020).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini melanjutkan, dari penangkapan FIP, sejumlah tiga pelaku lain ditangkap. Diantaranya, insial AKW alias Frank (20), ASY alias Aco (24) dan MFB alias Agam (23).
Baca Juga:Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh dan Mahasiswa akan Turun ke Jalan
AKW dan MFB diketahui juga berstatus mahasiswa. Polisi menyita barang bukti ganja, rinciannya, pelaku ASY alias Acok sekitar 210,79 gram. Sedangkan pelaku MSB sekitar 9,16 gram.
"Jadi pelaku FIP beli dari Medan Rp 6,5 juta perkilogram, setelah itu minta AKW untuk mengambil barangnya di ekspedisi," kata Leonardus.
Masing-masing pelaku dijerat sesuai Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk pembeli dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk pelaku penjual dan atau perantara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga:Interaksi Dosen - Mahasiswa Lewat Chat Ini Bikin Ngakak