Bima melanjutkan, tersangka saat itu sedang menggarap lahan. Sedangkan korban tengah mencari rumput.
Dalam perjalanan, tersangka dan korban tidak sengaja bertemu.
Namun dipertemuan tersebut korban langsung memaki-maki tersangka dengan kasar hingga terlibat adu mulut.
"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban," papar Bima.
Baca Juga:Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera
Seketika korban langsung terjatuh namun tetap memaki-maki tersangka.
Karena tersangka masih tidak terima, kemudian korban dipukul kembali menggunakan sabit sebanyak 3 kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga melempar korban ke jurang sedalam 20 meter berikut sepeda motornya.
"Dalam kondisi sekarat korban diseret tersangka ke tempat datar dan ditutupi semak-semak," tuturnya.
Saat ini petugas telah mengamankan Pait beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:Jadi Korban Pembegalan, Hariyono Pukul Mundur 4 Pelaku, Begalnya Terluka
Pait terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya yang bermula dari tuduhan santet.