Karena tersangka masih tidak terima, kemudian korban dipukul kembali menggunakan sabit sebanyak 3 kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga melempar korban ke jurang sedalam 20 meter berikut sepeda motornya.
"Dalam kondisi sekarat korban diseret tersangka ke tempat datar dan ditutupi semak-semak," tuturnya.
Saat ini petugas telah mengamankan Pait beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:Sebut Organisasi Teroris, Jerman Larang Hizbullah, Tak Boleh Kibar Bendera
Pait terancam pidana penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan terhadap tetangganya yang bermula dari tuduhan santet.