Dituduh Menyantet dan Genit ke Istri Orang, Kakek Pait Bunuh Tetangga

"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 03:25 WIB
Dituduh Menyantet dan Genit ke Istri Orang, Kakek Pait Bunuh Tetangga
Polres Trenggalek saat merilis kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Pait. (Suara Indonesia).

SuaraJatim.id - Seorang pria paruh baya bernama Supriyadi alias Pait (55) terpaksa harus mendekam di penjara akibat aksi kecamnya terhadap KTR (49) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Dari pengungkapan kasus ini, motif kakek Pait melakukan pembunuhan lantaran tak terima dituduh telah menyantet ibu kandung korban. Alasan lainnya Pait geram karena disangka main mata dengan istri korban.

Kasus ini terungkap setelah mayat KRT ditemukan di hutan Gawang-gawang petak 38 G, masuk RPH Kampak Desa Pakel pada Rabu (29/4/2020).

"Tersangka nekat melakukan penganiayaan berat terhadap KTR (49) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga tewas dilokasi kejadian," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana seperti dilansir dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:Wabah Corona, 600 Lebih Buruh Pabrik Es Legendaris Aice Cikarang Kena PHK

Bima menjelaskan, tersangka dan korban keduanya memang sudah bermusuhan sejak 4 tahun lalu. Bahkan keduanya tidak saling menyapa meski rumahnya hanya berjarak 50 meter.

Aksi pembunuhan itu, lanjut Bima terjadi ketika keduanya tak sengaja bertemu di dalam hutan. Bima mengatakan, tersangka saat itu sedang menggarap lahan, sedangkan korban tengah mencari rumput.

"Peristiwa penganiayaan berat hingga korban tewas itu berawal di saat korban dan tersangka secara tidak sengaja bertemu di hutan Gawan-gawang petak 38 G, RPH Kampak masuk Desa Pakel," kata dia.

Dalam perjalanan, tersangka dan korban tidak sengaja bertemu. Namun dalam pertemuan tersebut, korban langsung memaki-maki tersangka dengan kasar hingga terlibat adu mulut.

"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban," kata dia.

Baca Juga:Senin Besok Said Didu Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Atas perbuatannya itu, pria paruh baya itu kini harus mendekam di penjara. Pait dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak