SuaraJatim.id - Seorang pria paruh baya bernama Supriyadi alias Pait (55) terpaksa harus mendekam di penjara akibat aksi kecamnya terhadap KTR (49) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Dari pengungkapan kasus ini, motif kakek Pait melakukan pembunuhan lantaran tak terima dituduh telah menyantet ibu kandung korban. Alasan lainnya Pait geram karena disangka main mata dengan istri korban.
Kasus ini terungkap setelah mayat KRT ditemukan di hutan Gawang-gawang petak 38 G, masuk RPH Kampak Desa Pakel pada Rabu (29/4/2020).
"Tersangka nekat melakukan penganiayaan berat terhadap KTR (49) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri hingga tewas dilokasi kejadian," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana seperti dilansir dari Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga:Wabah Corona, 600 Lebih Buruh Pabrik Es Legendaris Aice Cikarang Kena PHK
Bima menjelaskan, tersangka dan korban keduanya memang sudah bermusuhan sejak 4 tahun lalu. Bahkan keduanya tidak saling menyapa meski rumahnya hanya berjarak 50 meter.
Aksi pembunuhan itu, lanjut Bima terjadi ketika keduanya tak sengaja bertemu di dalam hutan. Bima mengatakan, tersangka saat itu sedang menggarap lahan, sedangkan korban tengah mencari rumput.
"Peristiwa penganiayaan berat hingga korban tewas itu berawal di saat korban dan tersangka secara tidak sengaja bertemu di hutan Gawan-gawang petak 38 G, RPH Kampak masuk Desa Pakel," kata dia.
Dalam perjalanan, tersangka dan korban tidak sengaja bertemu. Namun dalam pertemuan tersebut, korban langsung memaki-maki tersangka dengan kasar hingga terlibat adu mulut.
"Karena tidak terima, dengan spontan tersangka langsung mencabut sabit dan membacokkan ke arah bagian kepala korban," kata dia.
Baca Juga:Senin Besok Said Didu Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Atas perbuatannya itu, pria paruh baya itu kini harus mendekam di penjara. Pait dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.