Gadis 15 Tahun Lapor Polisi, Ngaku 3 Kali Dicabuli Mantan Kades di Jember

Gadis belia itu menulis laporan ke polisi lewat tulisan tangan, mengaku dicabuli tiga kali di lokasi berbeda

Bangun Santoso
Minggu, 03 Mei 2020 | 12:17 WIB
Gadis 15 Tahun Lapor Polisi, Ngaku 3 Kali Dicabuli Mantan Kades di Jember
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJatim.id - Seorang mantan kepala di Jember, Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap perempuan 15 tahun berinisial EK. Terduga pelaku SS berusia 61 tahun merupakan mantan Kades Tamansari, Kecamatan Mumbulsari.

Kasus dugaan pelecehan dilaporkan ke Polres Jember berupa surat tulisan tangan korban yang berisi kronologi terjadinya pelecehan.

Hal tersebut dibenarkan Kanit PPA, Ipda Vita Dyah. Ia menyebut, laporan diterima pusat layanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal April 2020. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terlapor untuk mendapat keterangan terduga pelaku.

"Betul, laporan sudah diterima pusat layanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPA). Besok (senin) kita panggil," kata Ipda Vita Dyah melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2020)

Baca Juga:Iming-iming Rp 50 Ribu, Pak Tani Cabuli 2 Anak Tetangga hingga Hamil

Dari informasi, modus terduga pelaku mendekati korban dengan keperluan jual beli tanah antara pelaku dan orang tua korban.

Korban yang merupakan siswa sekolah swasta di Jember dalam laporan tertulisnya mengaku mendapat pelecehan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Kejadian tersebut berlangsung pada bulan Maret 2020.

Kebejatan terduga pelaku terungkap pada aksi ketiganya yakni pada 25 Maret. Saat itu EK dan ayahnya mendatangi rumah pelaku untuk urusan jual beli tanah. Namun pelaku meminta keduanya menunggu di gudang miliknya hingga larut malam.

Malam itu, saat korban dan ayahnya tertidur pelaku kembali melakukan aksinya. Pelaku yang berteriak hingga membangunkan ayah juga istri pelaku yang tidur di rumah, tak jauh dari gudang.

Namun keterangan korban tersebut masih harus ditindaklanjuti. Ipda Vita mengatakan polres membutuhkan keterangan kronologi dari terlapor atau terduga pelaku sebagai penyeimbang.

Baca Juga:Pria 45 Tahun di Sukabumi 6 Kali Cabuli Anak Tiri saat Ibu Korban Bekerja

"Karena masih berupa laporan sepihak, kami butuh keterangan pihak terduga pelaku. Besok kami baru bisa memberikan kronologi lengkapnya," ucap Vita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini