Kasihan dengan PKL, Mojokerto Longgarkan Jam Malam saat Wabah Corona

Mojokerto melonggarkan jam malam di jalur jalan protokol.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 Mei 2020 | 10:27 WIB
Kasihan dengan PKL, Mojokerto Longgarkan Jam Malam saat Wabah Corona
Pemerintah Kota Mojokerto kasihan dengan pedagang kaki lima atau PKL. Sehingga Mojokerto melonggarkan jam malam di jalur jalan protokol. (BeritaJatim)

Sebelumnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Islam (API) Kota Mojokerto meminta Surat Edaran Wali kota Mojokerto dicabut per tanggal 30 April 2020. Hal ini disampaikan saat hearing bersama DPRD Kota Mojokerto pada, Kamis (30/4/2020) pekan lalu di ruang siang DPRD Kota Mojokerto.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020 lalu, ada penerapan jam malam di sejumlah jalan protokol di Kota Mojokerto. Surat Edaran berlaku sejak Sabtu, 25 April 2020 hingga Sabtu 30 Mei 2020 mendatang.

Di empat ruas jalan protokol yang merupakan pusat perekonomian masyarakat, yaitu Jalan Majapahit Utara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen dan Jalan Mayjen Sungkono diterapkan jam malam. Pedagang tidak boleh berjualan mulai pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal ini dianggap meresahkan warga khususnya pelaku usaha.

Koordinator API Kota Mojokerto, Sukarno Aldro mengatakan, Surat Edaran yang penutupan usaha pukul 19.00 WIB tersebut dinilai sangat merugikan PKL.

Baca Juga:Dikucilkan dan Tak Boleh Kerja, Keluarga PDP Corona Tuntut Pemkot Mojokerto

“Di bulan puasa orang tarawih, baru turun dari mushola maupun masjid pukul 19.30 WIB dan itu jam-jam efektif,” ujarnya saat hearing dengan DPRD Kota Mojokerto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini