SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Mojokerto kasihan dengan pedagang kaki lima atau PKL. Sehingga Mojokerto melonggarkan jam malam di jalur jalan protokol.
Yakni sampai pukul 21.00 WIB, dari yang sebelumnya pukul 19.00 WIB, namun tetap para PKL diminta penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami sebagai gugus tugas Covid-19, termasuk daerah lain juga mempunyai upaya yang sama dalam melindungi warganya masing-masing agar tidak terpapar virus mematikan ini,” ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat dialog bersama dengan perwakilan PKL di Rumah Rakyat, Selasa (5/5/2020).
Dialog bersama dengan penerapan physical distancing, Pemkot Mojokerto menyadari kondisi PKL yang hanya mengandalkan pendapatan dari penghasilan harian. Seperti penjual jus, gorengan dan berbagai macam makanan di ruas-ruas jalur protokol. Yakni Jalan Benteng Pancasila dan Jalan Majapahit yang menjadi pusat perekonomian warga Kota Mojokerto.
Baca Juga:Dikucilkan dan Tak Boleh Kerja, Keluarga PDP Corona Tuntut Pemkot Mojokerto
“Kami sampaikan bahwa PKL bisa memberikan toleransi kelonggaran waktu. Tetapi tentu syarat protokol kesehatan harus diterapkan dan ditaati semua pedagang. Kami masih sering menjumpai pelanggaran-pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 selama pandemi Covid-19,” katanya.
Sehingga pihaknya kesulitan untuk mengawasi satu persatu para pedagang karena keterbatasan petugas di lapangan. Ning Ita (sapaan akrab, red) meminta agar para pedagang mengenakan masker, tidak menyediakan kursi maupun meja saat berdagang dan tidak melayani pembeli yang enggan mengenakan masker.
“Untuk itu, kedisiplinan sangat kami harapkan. Kita bisa menang atau malah kalah, kuncinya kedisiplinan, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak. Insya Allah kita menang, jumlah yang terpapar tidak akan bertambah signifikan. Tapi kalau tidak disiplin, senang melanggar kami kesulitan menertibkan,” ujarnya.
Salah satu PKL, Ikhsan (45) bersedia memenuhi protokol Kesehatan Covid -19 selama berdagang.
“Kami siap membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19. Hanya saja kami minta dimundurkan jam buka dagang dan jalan jangan ditutup. Alhamdulilah ini tadi sudah di iyakan sama ibu Wali Kota untuk mundur sampai pukul 21.00 WIB,” urainya.
Baca Juga:Memalukan! Perempuan Berjilbab Curi Helm di Parkiran Minimarket Mojokerto
Menurutnya, para PKL sanggup mematuhi aturan pemerintah, bahkan juga menyerahkan surat pernyataan untuk disiplin dalam berdagang. Seperti memakai masker dan tidak melayani minum atau makan ditempat PKL di jalan. Jika melanggar, lanjut Ikhsan, para PKL siap untuk ditutup.
Sebelumnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Islam (API) Kota Mojokerto meminta Surat Edaran Wali kota Mojokerto dicabut per tanggal 30 April 2020. Hal ini disampaikan saat hearing bersama DPRD Kota Mojokerto pada, Kamis (30/4/2020) pekan lalu di ruang siang DPRD Kota Mojokerto.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020 lalu, ada penerapan jam malam di sejumlah jalan protokol di Kota Mojokerto. Surat Edaran berlaku sejak Sabtu, 25 April 2020 hingga Sabtu 30 Mei 2020 mendatang.
Di empat ruas jalan protokol yang merupakan pusat perekonomian masyarakat, yaitu Jalan Majapahit Utara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen dan Jalan Mayjen Sungkono diterapkan jam malam. Pedagang tidak boleh berjualan mulai pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal ini dianggap meresahkan warga khususnya pelaku usaha.
Koordinator API Kota Mojokerto, Sukarno Aldro mengatakan, Surat Edaran yang penutupan usaha pukul 19.00 WIB tersebut dinilai sangat merugikan PKL.
“Di bulan puasa orang tarawih, baru turun dari mushola maupun masjid pukul 19.30 WIB dan itu jam-jam efektif,” ujarnya saat hearing dengan DPRD Kota Mojokerto.