Ketua DPRD Surabaya Sebut Pansus Covid Tidak Perlu, Ini Alasannya

Menurut dia, kalau pengawasan memakai pansus, nantinya akan tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 Mei 2020 | 20:00 WIB
Ketua DPRD Surabaya Sebut Pansus Covid Tidak Perlu, Ini Alasannya
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. [Antara]

SuaraJatim.id - Rencana pembentukan panitia khusus (pansus) penanganan Covid-19 yang diusulkan lima fraksi di DPRD Kota Surabaya disebut tidak diperlukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.  Dia menjelaskan alasan tersebut, karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.

"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan Covid-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," katanya seperti dilansir Antara.

Adi mengemukakan, pada Selasa (5/5/2020), telah berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19 terkait penanganan wabah Virus Corona di lingkungan Pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut, Surabaya.

Baca Juga:Risma Tak Transparan, 5 Fraksi DPRD Surabaya Mau Buat Pansus COVID-19

Penjelasan Adi tersebut berkaitan dengan usulan lima fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus COVID-19 yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari kelima fraksi itu beberapa hari lalu.

Ia mengatakan DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

Menurut dia, kalau pengawasan memakai pansus, nantinya akan tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya.

Selain dengan rapat-rapat, lanjut dia, fungsi pengawasan di masa pandemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan inspeksi atau peninjauan lapangan.

Baca Juga:Pakai Hazmat, MCCC Surabaya Tuntut Pemkot dan Pemprov Setop Perselisihan

"Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pandemi COVID-19," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak