Risma Tak Transparan, 5 Fraksi DPRD Surabaya Mau Buat Pansus COVID-19

Pengajuan itu berlatar karena Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak transparan mengumumkan jumlah pasien virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 Mei 2020 | 15:28 WIB
Risma Tak Transparan, 5 Fraksi DPRD Surabaya Mau Buat Pansus COVID-19
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Suara.com/Dimas)

SuaraJatim.id - Sebanyak 5 fraksi DPRD Surabaya ingin membentuk pansus virus corona atau pansus COVID-19. Kelima fraksi yang mengajukan adalah Fraksi PKB, Fraksi Demokrat-NasDem, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN.

Pengajuan itu berlatar karena Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak transparan mengumumkan jumlah pasien virus corona.

Hanya saja, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai tidak perlu membentuk panitia khusus penanganan COVID-19 karena rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota setempat dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.

"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan COVID-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," kata Adi Sutarwijono di Surabaya.

Baca Juga:Baru Lahir saat Wabah Corona, Cucu Wali Kota Surabaya Dilarang Dijenguk

Bahkan, lanjut dia, pada Selasa kemarin telah berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas COVID-19 terkait penanganan wabah virus corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut, Surabaya. P

Ia mengatakan DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

Menurut dia, kalau pengawasan memakai pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib
DPRD Surabaya. Selain dengan rapat-rapat, lanjut dia, fungsi pengawasan di masa pandemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan inspeksi atau peninjauan lapangan.

"Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pandemi COVID-19," katanya. (Antara)

Baca Juga:Cucu Wali Kota Surabaya Lahir saat Wabah Corona, Ditunggui Pakai Masker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini