SuaraJatim.id - Ahmad Albar ditangkap polisi. Ahmad Albar ditangkap karena kasus narkoba. Ahmad Albar, ditangkap petugas Ujit I Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.
Pemuda umur 29 tahun asal Kutisari ini terpaksa ditangkap lantaran memiliki 50 ribu pil koplo. Ahmad Albar ditangkap lantaran terbukti terlibat peredaran pil koplo jenis doubel L.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Ahmad Albar menjalankan bisnis terlarang itu antar kota.
Kasat narkoba Polrestanes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Ahmad Albar di Jalan Tenggilis Lama IV, Surabaya pada Rabu (29/4/2020) malam lalu.
Baca Juga:Ahmad Albar Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Kotak Vitamin B
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi rumah kontrakan dan juga digunakan sebagai gudang oleh tersangka. Sebab banyak pil koplo dobel L yang kita amankan di rumah tersebut,” jelasnya, Kamis (7/5/2020).
AKBP memo juga menambahkan, selain menangkap Ahmad Albar, Tim Unit Idik I juga menyita barang bukti 57.850 butir pil dobel L.
Pil tersebut terbungkus rapi dengan kemasan 1000 butir dan berlabel vitamin B. Menurutnya, ini merupakan jaringan lama yang pernah diamankan petugas pada akhir 2019 dan awal 2020 lalu.
“Pelaku membuat sebuah buku rekapan yang berisi catatan penjualan pil dobel L tersebut. Pilnya sama dengan pil lama yang terungkap beberapa bulan lalu. Karena jenis kemasan dan label vitamin B2 juga sama persis,” papar lulusan Akpol 2002 ini.
Dia menjelaskan, pengungkapan Ahmad Albar berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran pil koplo jenis double L di wilayah Tenggilis. Pelaku dikabarkan menjual Pil ke para pelanggan.
Baca Juga:Masih Balita, Putri Ahmad Albar Bisa Nyanyikan Semut Hitam Godbless
Bahkan tak mau kehilangan pelanggan, Ahmad Albar pun melakukan peredaran pil ke luar kota. Dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mengedarkan pil koplo itu sejak akhir 2019. Selain di Surabaya, Ahmad Albar juga mengedarkan pil koplo itu wilayah Gresik dan Lamongan.
- 1
- 2