Polisi Ciduk Peracik Miras Oplosan yang Sebabkan 8 Warga Kota Blitar Tewas

Miras yang dioplos itu, kemudian dijualnya dengan harga Rp 25 ribu per 1,5 liter. Proses penjualan diakuinya dilakukan di rumahnya.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:29 WIB
Polisi Ciduk Peracik Miras Oplosan yang Sebabkan 8 Warga Kota Blitar Tewas
Pelaku peracik miras oplosan yang sebabkan 8 warga Kota Blitar tewas. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - MK alias Lengkong, Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah miras yang dioplosnya menewaskan delapan orang. Ilmu mengoplos miras itu didapatnya dengan belajar otodidak.

Miras yang dioplos itu, kemudian dijualnya dengan harga Rp 25 ribu per 1,5 liter. Proses penjualan diakuinya dilakukan di rumahnya.

"Bahannya untuk satu setengah liter (oplosan) itu alkohol 90 persennya sekitar 300 ml, terus sisanya pakai air galon. Kalau pingin rasa-rasa ya tinggal nambahin tapi harganya beda," kata Lengkong kepada polisi di hadapan awak media, Jumat (8/5/2020).

Ilmu yang dipelajari itu kemudian diterapkan saat dirinya membuka usaha jualan miras. Pengakuan Lengkong, bisnis oplosan itu sudah dijalani sekitar tiga bulan.

Baca Juga:Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka

Lengkong ditangkap polisi setelah miras yang dijualnya menewaskan total delapan warga Desa Plosorejo dan Rejowinangun. Satu orang lainnya masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Miras itu dibeli para korban di warung Lengkong pada Sabtu (2/5/2020) dan Minggu (3/5/2020) lalu. Malam harinya korban mulai berjatuhan hingga akhirnya polisi turun tangan.

Dua dari total sembilan korban yang tewas merupakan ayah dan anak. Keduanya merupakan warga Rejowinangun dan mulai menenggak miras pada Sabtu.

Lebih jauh lengkong menceritakan, bahan yang dia gunakan untuk meracik miras didapat dari SR, salah satu toko kue di Kota Blitar. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapatkan lima jeriken alkohol termasuk yang disimpan dalam wadah plastik dan ditutup kardus makanan.

"Ya. Saya sering beli di situ. (belajar) sendiri (otodidak)," imbuhnya.

Baca Juga:Tewaskan 9 Orang, Tukul dan 5 Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan ada dua jeratan pasal yang saat ini sedang dipertimbangkan penyidik untuk menjerat lengkong atas miras mautnya.

"Yang pertama Undang-undang tentang pangan, ancamannya sepuluh tahun penjara. Bisa juga dengan KUH Pidana yang ancamannya seumur hidup," katanya.

Ia menambahkan, polisi tengah memeriksa pemilik toko SR. Sampai saat ini belum ada status jelas apakah pemilik toko SR berstatus tersangka atau saksi.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini