Polresta Sidoarjo Cokok Komplotan Begal, 1 Diantaranya Residivis Asimilasi

"Tujuh pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadahnya."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 08 Mei 2020 | 22:00 WIB
Polresta Sidoarjo Cokok Komplotan Begal, 1 Diantaranya Residivis Asimilasi
Komplotan begal motor yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. [Dok. Polresta Sidoarjo]

Sumardji menyebutkan, satu di antara pelaku begal tersebut adalah GF, seorang residivis yang pernah mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu, terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, tahun 2018.

"Terhadap para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHP," katanya lagi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.

"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan. Kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," pungkasnya.

Baca Juga:Tinju Dunia: Manny Pacquiao vs Mikey Garcia, Vargas Jagokan Pacman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini