Tak Ditolong Mengecas HP, Ayah Membabi Buta Gebuki Anaknya Pakai Balok

"Tidak hanya puas di situ, tersangka kemudian mengambil kayu dengan panjang 60 cm dan dipukulkan ke korban berkali-kali," tuturnya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 13 Mei 2020 | 20:36 WIB
Tak Ditolong Mengecas HP, Ayah Membabi Buta Gebuki Anaknya Pakai Balok
Polres Trenggalek saat merilis kasus pengianiayaan terhadap anak yang dilakukan orang tuanya. (Suara Indonesia/ist).

SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial Jp di Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan Polres Trenggalek.

Jp tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, hingga mengakibatkan luka robek di kepala bahkan patah tulang bagian lengan.

"Memang benar kejadian tersebut, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, 26 Maret 2020," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Wiji Rahayu seperti diwartakan Suara Indonesia--jaringan Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Wiji mengatakan, jajaran Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku KDRT yang korbannya tidak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Baca Juga:Menko PMK: Jika Dilabelkan Syar'i, Sudah Islam dan Ikut Masuk Surga

"Saat ini tersangka Jp dan semua barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Pria Laksana menyampaikan, peristiwa penganiayaan ini terungkap berawal adanya pengaduan dari masyarakat. Dimana masyarakat telah mengetahui adanya kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Pogalan.

Usai mendapat pengaduan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), dan di situ tinggal ayah atau Jp (tersangka) dan korban. Hingga akhirnya petugas langsung meringkus Jp untuk dibawa ke Polres Trenggalek.

"Petugas langsung mengamankan Jp dan saksi untuk dimintai keterangan kronologi peristiwa itu bisa terjadi," kata dia.

Bima juga menyampaikan, aksi penganiayaan itu terjadi ketika sang ayah meminta tolong kepada anaknya untuk mencolok handphone miliknya karena tidak bisa dicas. Emosi pelaku meledak karena sang anak tidak memberikan respons. Secara spontan, Jp langsung mengayunkan tangannya ke arah korban.

Baca Juga:Cekcok Masalah Rumput, Marzuki Tewas Kena Sabetan Celurit Tetangga

"Tidak hanya puas di situ, tersangka kemudian mengambil kayu dengan panjang 60 cm dan dipukulkan ke korban berkali-kali," tuturnya.

Iptu Bima juga menambahkan, pada saat itu, korban memang sempat menangkis.

Hingga akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri 4 cm, bagian belakang kepala 5 cm dan patah tulang tangan setelah dilakukan visum.

Akibat dari perbuatannya, JP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal tentang KDRT dan Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini