SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur rencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jawa Timur tingkat provinsi atau regional. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa menjelaskan Jawa Timur bisa mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan.
Terlebih dia mengklaim ada kajian dari pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) soal kelayakan pengajuaan PSBB Jawa Timur.
"Harusnya sudah bisa mengajukan PSBB secara regional. Tapi kami akan berkoordinasi kembali," kata Khofifah di Kampung Tangguh di Kelurahan Sukun, Kota Malang, Kamis (14/5/2020) siang.
Khofifah menjelaskan berdasarkan telaah dari FKM Universitas Airlangga tersebut, seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur saat ini sudah memasuki zona merah. Hal tersebut berarti, seluruh wilayah di Provinsi Jawa Timur, ada kasus positif COVID-19.
Baca Juga:Alhamdulillah, Sudah Tak Ada Pasien Positif Corona di Majalengka
Khofifah menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan diskusi secara intensif bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Timur, terkait penerapan PSBB di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hasil telaah dari FKM Universitas Airlangga, lanjut Khofifah, akan dijadikan sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Telaah dari pakar sebagai input kami untuk membahas lebih komprehensif. Keputusan belum kita ambil," ujar Khofifah.
Sebagai catatan, di wilayah Jawa Timur, sudah ada tiga wilayah yang menerapkan skema PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sejak 28 April 2020, yang diperpanjang hingga 25 Mei 2020.
Wilayah Malang Raya, menyusul Surabaya Raya untuk menerapkan PSBB mulai 17 Mei 2020. Keputusan untuk menerapkan PSBB di wilayah Malang Raya, merupakan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca Juga:Kabar Baik, Pasien Sembuh Virus Corona di Filipina dan Thailand Bertambah
Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.
- 1
- 2