Warga Tambaksari Pesta Miras Sebelum Perkosa Janda Sampai Tewas

Habis pesta minuman keras, TPS (29) sang pemerkosa, memperkosa Siti Rukayah (35) di semak-semak.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Mei 2020 | 15:50 WIB
Warga Tambaksari Pesta Miras Sebelum Perkosa Janda Sampai Tewas
Tempat penemuan mayat di Jombang (Beritajatim)

SuaraJatim.id - Pelaku perkosaan seorang janda di Jombang ternyata melakukan aksi bejadnya itu setelah pesta minuman keras. Habis pesta minuman keras, TPS (29) sang pemerkosa, memperkosa Siti Rukayah (35) di semak-semak.

Siti Rukayah (35) diperkosa sampai tewas. Dia adalah warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Sementara sang pemerkosa merupakan warga Tambaksari, Surabaya.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku menggelar pesta miras (minuman keras) bersama tujuh orang temannya di sebuah rumah kosong di Desa Mojowangi, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dua jam kemudian, TPS meninggalkan lokasi untuk membeli air mineral di sebuah minimarket yang tak jauh dari lokasi.

Mendekat lokasi kejadian, TPS melihat korban di seberang jalan. Pelaku kemudian melambaikan tangan kepada korban. Selanjutnya, Siti menyeberang jalan mendatangi pelaku. TPS kemudian menggandeng tangan Siti dan mengajaknya ke belakang minimarket tersebut. Siti menolak, tapi TPS tetap memaksa.

Baca Juga:Mayat Janda Telanjang di Jombang, Polisi Temukan Celana Dalam

“Terakhir, pelaku menginjak dada korban sebanyak satu kali. Seketika, korban pingasan. Tersangka berusaha mengangkat tubuh korban untuk dibawa ke semak-semak. Namun baru empat meter ditutunkan kembali. Karena pelaku melihat warga mendatangi lokasi. Karena sebelumnya korban memang berteriak minta tolongm,” ujar Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Senin (18/5/2020).

Untuk menghindari kepungan warga, pelaku langsung melarikan diri. Dia menghilang di kegelapan malam. Korban yang pingsan lantas ditolong oleh warga dan dilarikan ke RSUD Jombang.

Namun sayang, nyawa janda dua anak ini tak tertolong.

“Pelaku sudah kita tangkap. Atas perbuatannya dia dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Mayat Telanjang Janda 2 Anak Dibunuh Pakai Benda Tumpul Setelah Diperkosa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini