SuaraJatim.id - Sungguh bejat kelakuan seorang pria asal Kota Surabaya ini. Namanya Tri Pahlawan Satria alias TPS (29), namanya yang bagus ternyata berbanding terbalik dengan kelakuanya memperkosa dan membunuh seorang janda di Jombang.
Usai ditangkap oleh polisi, sejumlah fakta terungkap. Korban adalah seorang janda berinisial SR (35), warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia diketahui adalah seorang janda tuna wicara yang hidup sebatang kara.
Pelaku yang seorang pendatang asal Surabaya, awalnya bekerja sebagai kuli bangunan di Jombang. Namun bukannya mencari rezeki dengan baik, ia justru mabuk-mabukan. Akibatnya, nafsu birahi tidak terkendali dan akhirnya seorang janda menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Aksi liarnya memperkosa SR ditolak, hingga berujung pembunuhan.
Baca Juga:Kronologi Janda di Jombang Diperkosa dan Dibunuh, Mayat Dibiarkan Telanjang
Dilansir dari Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin mengatakan, pelaku bernama Tri Pahlawan Satria alias TPS (29) asal Karang Gayam, Tambaksari, Surabaya. Sedangkan korban Janda tuna wicara berinisial SR (35) asal Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melihat korban dan memanggil kemudian korban menghampiri pelaku, di saat itu juga pelaku mengajak korban ke belakang Alfamart untuk diajak berhubungan badan dan menolak, lalu pelaku melepas celana, dirasa belum klimaks korban meronta. Merasa kesal lantaran korban diajak berhubungan badan, pelaku memukul korban, menendang bagian dada, dan membenturkan kepada korban dua kali ke lantai hingga tidak sadarkan diri," terangnya, Rabu (20/5/2020).
Dari keterangan warga ada yang mendengar suara teriakan meminta tolong, saat dicari asal suara tersebut, berasal dari belakang mini market.
"Korban ditemukan warga pada hari Sabtu 16/5 sekira pukul 23. 30 WIB tergeletak setengah bugil di belakang minimarket di Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, lalu korban dibawa ke RSUD Jombang, setelah itu korban dinyatakan meninggal," terang mantan Kapolres Bangkalan itu.
Ditambahkan Boby, pelaku sempat kabur. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memantau keterangan saksi pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam.
Baca Juga:Foto Bugil Dilihat Sang Anak di Facebook, Janda Ini Polisikan Mantan Pacar
"Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, setelah dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Mati juncto pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.