PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 8 Juni

Sudah disepakati 3 kepala daerah.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Mei 2020 | 19:42 WIB
PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Sampai 8 Juni
Kendaraan selama PSBB Surabaya. (Antara)

SuaraJatim.id - PSBB Surabaya Raya diperpanjang sampai 8 Juni 2020. Sekdaprov Jatim sekaligus Koordinator Satgas PSBB, Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jatim bersama Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik dan Pemkab Sidoarjo.

Rapat koordinasi itu dihadiri Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Plt Bupati Sidoarjo

“Keputusan yang diambil adalah domainnya pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Gubernur hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk memediasi dan mengevaluasi PSBB Tahap I dan II,” tutur Heru saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (25/5/2020) petang.

Sekdakab Sidoarjo, Achmad Zaini mengatakan, tren penyebaran Covid-19 di wilayahnya masih sangat tinggi, sudah mencapai 533 positif dan hari ini bertambah lagi 30 menjadi 563 positif.

Baca Juga:Tunggu PSBB Jakarta Berakhir, Berikut Daftar Mal yang Buka Awal Juni

“Kami akan merevisi Perbup untuk pelaksanaan PSBB Tahap III. Kami akan melakukan pemberdayaan di tingkat desa, RT dan RW. Kami tambahkan kampung tangguh untuk revisi Perbup Sidoarjo. Hasil evaluasi kemarin, kami sudah sepakat dengan Surabaya dan Gresik untuk melanjutkan PSBB Jilid III. Ini agar penyebaran Covid-19 menjadi turun dan landai,” katanya.

Plh Sekdakab Gresik, Nadlif mengatakan, untuk Gresik ada tambahan 6 positif menjadi 132 positif pada hari ini.

“Tiga hari terakhir tambahannya lumayan banyak. Gresik sepakat melanjutkan PSBB Tahap III. Tema tahap ketiga adalah penegakan protokol kesehatan. Yakni, pembatasan mobilitas manusia dari dan ke Surabaya, terutama daerah perbatasan. Untuk posko check point dari 16 titik tinggal 7 titik, yang 9 titik kita upayakan di fasilitas umum, seperti pasar dan mall,” ujarnya

Selain itu, Gresik juga memberlakukan pintu masuk dan keluar untuk perusahaan. Yakni, antara pintu masuk dan pintu keluar dipisah. Selain itu, juga melaporkan hasil rapid test semua karyawan kepada Pemkab Gresik.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, terkait pelaksanaan PSBB Tahap I dan II secara paralel sudah dievaluasi Pemkot Surabaya.

Baca Juga:Selasa Besok, Pelanggar PSBB Palembang Akan Kena Hukuman

“Kami juga sudah dapat banyak masukan dari Pemprov Jatim dan instansi terkait. Kami sepakat dengan Gresik dan Sidoarjo untuk PSBB Tahap III. Kami ingin meningkatkan civil society. Yakni, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat RW. Yakni, membentuk ‘Kampung Wani Jogo Suroboyo’. Kampung ini berbasis RW, polanya adalah gotong royong dan kemandirian. Insya Allah kita segera memutuskan penyebaran Covid-19 di Surabaya,” paparnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga pemerintah di Surabaya Raya, Sekdaprov Jatim Heru mengumumkan untuk melanjutkan PSBB Tahap III melalui Keputusan Gubernur Jatim nomor 188.258/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 Hari. Terhitung 26 Mei-8 Juni dan bisa diperpanjang lagi.

“Penanggung jawab operasional adalah masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya untuk mengerahkan SDM dan logistiknya. Harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan makin ketat melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini