Namun, dirinya menyebutkan bahwa pada dasarnya keputusan tersebut dikembalikan kepada masing-masing daerah. Gubernur Khofifah Indar Parawansa hanya sebagai mediator yang menengahi ketiga kepala daerah di Surabaya Raya. Keputusan tetap berada di masing-masing wilayah.
"Arahan ibu Gubernur bahwa semuanya nanti akan diputuskan besok pagi (Senin pagi), mereka juga harus sudah membawa peraturan wali kota maupun peraturan bupati, untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB tersebut, dalam rangkah mengambil langkah dan tindakan di lapangan," kata Heru.