SuaraJatim.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kali ini menimpa gadis cilik berinisial K (7).
Bocah tersebut dicabuli oleh seorang pria paruh baya bernama Buyat (40), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari. Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya pada 3 Desember 2019 lalu.
Tersangka mengakui kalau korban dicabuli sesaat setelah dirinya meminta untuk dibelikan korek api di warung dekat rumahnya. Namun, karena korek yang diminta tak ada akhirnya korban pun kembali mengembalikan uang.
Karena tak ada orang di rumahnya, Buyat ini lalu mencuri kesempatan, dengan pura-pura mengajak korban nonton TV. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat.
Baca Juga:Rumah Bos Air Isi Ulang Dirusak Massa karena Diduga Cabuli Anak Gadis
"Korban kemudian diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa. Sembari diberi uang Rp 2 ribu," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, sebagaimana dilansir Suarajatimpost.com (jaringan Suara.com), Senin (8/6/2020).
Menurut Kapolres Erick, sebenarnya Buyat telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri.
"Kemarin kami memperoleh informasi bahwa Buyat ini pulang menghadiri pemakaman saudaranya. Di situ tim kami menangkap pelaku," katanya.
Kini, Buyat tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Erick.
Baca Juga:Tak Puas Hamili Sang Kakak, Ayah di Jambi Ini Tega Cabuli 2 Anak Tiri