“Pihak rumah sakit juga tidak berani mengambil tindakan untuk langsung menerapkan protokol pemakaman covid-19 karena tidak mendapat izin dari keluarga,” kata Eko.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali menyayangkan tindakan keluarga pasien yang tidak mentaati anjuran tenaga medis. Apalagi selama perawatan kondisi pasien dalam keadaan fisik lemah.
“Mestinya harus harus dimakamkan dengan standar Covid-19, karena almarhum statusnya adalah pasien PDP,” katanya saat ditemui.
Kontributor : Amin Alamsyah
Baca Juga:Usai Mayat Pasien Corona Dibawa Pulang, Keluarga Menguburkannya Tanpa Peti