SuaraJatim.id - Bupati Jember Faida disebut menerima duit korupsi proyek Pasar Manggisan, Kabupaten Jember. Korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember ditaksir merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang korupsi tersebut di Jember. Dalam sidang, Bupati Jember Faida disebut menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut.
Hal itu terungkap, dari keterangan Muhammad Fariz Nurhidayat (30), mantan karyawan PT Maksi Solusi Enjinering, salah satu terdakwa di kasus korupsi Pasar Manggisan saat menjalani sidang secara online. Terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jember menyampaikan ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam salinan eksepsi diterima Jatimnet.com (jaringan Suara.com), Fariz mengaku diperintah untuk menyetorkan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan PT Maksi Solusi Enjinering.
Baca Juga:Dicap Bupati Gagal Total, Bupati Jember Faida Melengos
Semula, Fariz mengaku sempat menolak, dengan alasan Bupati Faida dianggap sudah kaya.
“Tetapi saksi Dodik tetap meminta transfer fee 10 persen dari nilai proyek sebagai ucapan terima kasih. Dia menyatakan hal ini sudah perintah ibu Faida,” ujar Fariz dalam berkas materi eksepsi yang salinannya diterima Jatimnet.com.
Faiz juga menjelaskan secara gamblang alur perencanaan sejumlah proyek, tidak hanya dalam kasus Pasar Manggisan yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.
“Semua yang diungkapkan dalam eksepsi ini, persis yang sudah disampaikan Fariz kepada LPSK. Kami ajukan eksepsi ini karena uraian dalam surat dakwaan jaksa kemarin itu tidak lengkap,” tutur Zaenal Abidin, kuasa hukum Fariz saat ditemui usai sidang.
Dalam sidang tersebut, menurut Abidin juga dihadiri perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:Bacakan LKPj di DPRD, Bupati Jember Dicap Sebagai Bupati Gagal Total
“Mereka ingin memantau konsistensi Fariz mengungkap kasus korupsi ini,” lanjut Abidin.